By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Pemkab Sidoarjo Berikan Sanksi Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Sidoarjo > Pemkab Sidoarjo Berikan Sanksi Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19
Sidoarjo

Pemkab Sidoarjo Berikan Sanksi Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Last updated: 19 September 2020 08:42
Hariyanto SH
Share
3 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM – SIDOARJO.

Sanksi tegas diterapkan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Denda Rp. 150 ribu atau kurungan penjara selama 3 hari dikenakan bagi yang kedapatan tidak memakai masker. Seperti penindakan yang dilakukan kepada para pengendara di depan Pos Polisi Waru, pagi tadi, Senin, (14/9). Operasi gabungan penertiban penggunaan masker dilakukan Pemkab Sidoarjo bersama Polresta Sidoarjo.

Plh. Bupati Sidoarjo Drs. Achmad Zaini MM, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji, Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf. Mohammad Iswan Nusi, Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Mohammad Muchlis serta Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono melihat langsung jalannya operasi yustisi penertiban penggunaan masker tersebut. Baik pengendara motor maupun mobil tidak luput dari pantauan petugas. Petugas dari kepolisian maupun Satpol PP Sidoarjo akan menghentikan pengendara yang tidak memakai masker. Selanjutnya pelanggar masker tersebut akan dilakukan sidang ditempat. Hakim Achmad Peten Sili dari Pengadilan Negeri Sidoarjo akan memberikan pilihan sangsi kepada mereka. Yakni denda Rp. 150 ribu atau subsider 3 hari kurungan penjara.

Plh. Bupati Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan operasi masker yang dilakukan kali ini menindak lanjuti Perda Provinsi Jawa Timur nomer 2 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam Perda tersebut terdapat sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Maksimal denda Rp. 500 ribu bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah.

Namun dihari pertama penindakannya ujar Plh. Bupati Sidoarjo Achmad Zain, Pemkab Sidoarjo memberikan diskresi pembayaran denda sanksi sebesar Rp. 150 ribu subsider 3 hari kurungan penjara. Dirinya berharap sanksi seperti ini akan memberikan efek jera kepada masyarat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Dikatakannya operasi penindakan seperti ini akan dilakukan setiap saat. Dan akan dilakukan sampai kondisi Kabupaten Sidoarjo berada di zona hijau Covid-19.

Plh. Bupati Sidoarjo Achmad Zain mengatakan saat ini Kabupaten Sidoarjo berada di zona orange. Upaya menghentikan pandemi Covid-19 akan terus dilakukan. Saat ini kasus kesembuhan Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo semakin meningkat. Sekitar 79 persen. Begitu pula dengan tingkat penyebaran penularan Covid-19 yang mulai menurun. Hal tersebut dinyatakan sendiri oleh tim epidemologi Provinsi Jawa Timur. Namun dirinya akan tetap mewaspadai potensi penyebaran Covid-19. Seperti pada pelaksanaan Pilkada maupun Pilkades nantinya.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji mengatakan operasi yustisi penertiban penggunaan masker akan dilakukan ditempat-tempat lain. Dibeberapa titik akan dilakukan sidang ditempat bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker. Dikatakannya upaya pendisiplinan protokol kesehatan melalui sanksi sosial tidak berjalan efektif. Oleh karenanya sanksi administratif berupa denda maupun kurungan penjara diharapkan menjadi senjata terakhir untuk menyadarkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Dengan cara seperti ini inshaalloh semua mau mentaati dan menjalankan protokol kesehatan dengan baik,”ucapnya.

Pewarta : Est LM.

You Might Also Like

DVI Polda Jatim Dirikan Posko Penanganan Korban Robohnya Bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny

Komandan Pasmar 2 Hadiri Pisah Sambut Danpuspenerbal

Kapolri bersama Panglima TNI Tinjau Pos Pelayanan Terpadu di Terminal Purabaya Jawa Timur

Satgas Pangan Polda Jatim Dampingi Satgas Pangan Bareskrim Polri Sidak Pasar Sentra Beras di Sidoarjo

Kapolresta Sidoarjo Laksanakan Program Grebek Masjid, Berbagi Untuk Kebaikan

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Perlu Dukungan Pemda Raih Paritrana Award
Next Article Dua Jabatan Strategis di Lantamal V Berganti
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?