LINTASMATRA.COM – MALANG.
Dihadapan awak media, Satreskrim Polres Malang gelar Press Release Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dana ADD dan DD di Lobby Polres Malang. Selasa (22/9/20).
Kegiatan yang di mulai pada pukul 12.10 Wib tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Malang Akbp Hendri Umar S.I.K, M.H., yang juga di hadiri oleh Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.I.K, Kanit idik IV Polres Malang IPTU Rudi Kuswoyo, S.H., Kasubbag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko, S.H., dan Personil Humas.
Diketahui Tersangka yang berinisial
GS, lk, 38th, Kec. Jabung Kab. Malang tersebut adalah mantan Kepala Desa Slamparejo sejak tahun 2007 s/d 2019 (2 periode).
Kapolres Malang Akbp Hendri Umar S.I.K, M.H., membeberkan Tersangka “GS” sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Slamparejo sejak tahun 2007 s/d 2019 (2 periode), pada tahun 2017 dan 2018 mendapatkan dana ADD (Alokasi Dana Desa) dan DD (Dana Desa) sebesar : • ADD tahun 2017 dengan total sebesar Rp. 488.950.000,- • DD tahun 2017 dengan total sebesar Rp. 829.005.000,- • ADD tahun 2018 dengan total sebesar Rp. 492.988.000,- • DD tahun 2018 dengan total sebesar Rp. 875.902.000,-
Lanjut Kapolres, Dalam pengelolaan dan penggunaan dana ADD dan DD tersebut sudah dimasukkan dalam RAB dan juga tercantum dala RAPBDes, dimana TIM PTPKD ADD dan DD tahun 2017 dan 2018 adalah Sdr. PONIDI, Sdr. IMAM SUPRIYO, Sdr. NGATMONO ADI, Sdr. M RIDWAN dan Sdr. YUYUN DIAN KRISNAWATI. Pencairan dana ADD dan DD tahun 2017/2018 dilaksanakan di Bank Jatim, yang diambil oleh TIM PTPKD (Kepala Desa, PTPKD dan Bendahara Desa) dan selanjutnya diserahkan secara langsung kepada Tersangka (G S) dengan bukti berupa kuitansi penerimaan yang di tanda tangani oleh Tersangka (GS).
“Seharusnya Tersangka (GS) menyerahkan dana ADD dan DD tersebut kepada TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) sebagaimana RAB (Rencana Anggaran Biaya), tetapi uang ADD dan DD tahun 2017 dan 2018 tersebut digunakan untuk keperluan Pribadi Tersangka (GS),” terang Kapolres Malang.

Berdasarkan Hasil audit Inspektorat Kab. Malang Nomor: X.780/581/35.07.050/2020, tanggal 19 Agustus 2020, terdapat kerugian Keuangan Negara atas Penggunaan dana ADD dan DD Desa Slamparejo tahun 2017 dan 2018 yaitu sebesar Rp. 609.342.160,12 dengan rincian: • Tahun 2017 sebesar Rp. 268.985.680,- Rincian kegiatan yang tidak terlaksana yaitu:
1) Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Lingkungan Permukiman (Belanja Modal Mesin Pemotong Rumput).
2) Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Desa 3).
Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kesehatan.
4) Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan dan Kebudayaan.
5) Kegiatan Pelatihan Kepala Desa, Perangkat desa dan BPD.
6) Kegiatan pelatihan kerja dan keterampilan bagi masyarakat Desa.
7) Kegiatan Pengelolaan Pelayanan Pendidikan dan Belanja Jasa Upah Tenaga Kerja (Honor Guru).
8) Kegiatan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban.
9) Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Fisik Kantor.
10) Kegiatan Pengelolaan Informasi Desa.
11) Kegiatan Operasional Desa • Tahun 2018 sebesar Rp. 340.356.480,12 Rincian kegiatan yang tidak terlaksana yaitu:
1) Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana Belanja Modal Pembangunan TPT RT. 13 Pustu RW. 02.
2) Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Belanja Modal Pengadaan Jalan Rabat RT. 36 RW. 05.
3) Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana (Belanja Modal Peralatan dan Mesin Lainnya).
4) Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana (Belanja Modal Bangunan Gedung Garasi/Pool).
5) Kegiatan Pelatihan Kepala Desa, Perangkat desa.
6) Kegiatan Pembinaan Kerukunan Umat Beragama.
7) Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan (Belanja Modal Jalan 9 Tugu Kampung).
8) Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana (Belanja Modal Bangunan Gedung Garasi/Pool).
9) Kegiatan Operasional Kantor Desa.
Pewarta : Jarwo LM.