By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Pembelaan Kantor Firma Hukum “MP & Associates” Terhadap Wong Cillik Berujung Kemenangan Di Kasasi “Fiat Justitia Ruat Caelum.”
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Malang > Pembelaan Kantor Firma Hukum “MP & Associates” Terhadap Wong Cillik Berujung Kemenangan Di Kasasi “Fiat Justitia Ruat Caelum.”
Malang

Pembelaan Kantor Firma Hukum “MP & Associates” Terhadap Wong Cillik Berujung Kemenangan Di Kasasi “Fiat Justitia Ruat Caelum.”

Last updated: 17 Desember 2020 16:52
Hariyanto SH
Share
3 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM-MALANG.

Menindak lanjuti putusan MA yang sudah incrah terhadap penguasaan asset perorangan a/n Alm. R.Harsono dan ahli waris yang syah dari Alm R.Harsono.( seluruh ahli waris,yang dalam hal ini telah mengkuasakan kepada Kantor Firma Hukum MP. & Associates) oleh pemkab jember, dengan putusan dimenangkan oleh ahli waris,selaku pemilik syah tanah seluas 11,552m2 yang saat ini, dikuasai oleh Pemkab Jember seluas 6.088 m2 dan telah berdiri bangunan SMPN 3 Tanggul Kabupaten Jember. Direktori Putusan Mahkamah Agung no 290 K/Pdt/2020.

Pihak ahli waris dalam hal ini mengajukan gugatan perkara baru untuk menuntut ganti rugi sewa terhadap assetnya yang telah ditempati oleh Pemkab Dati II Jember cq Dinas pendidikan Nasional Kabupaten Jember, SMP N 3 Tanggul Kabupaten Jember. melalui kuasa hukumnya : Adv. AWS Pamungkas, SH M.Hum dan Adv. Anang Djatmiko, SH. dan Adv. Abdul Haris SH. Yang tergabung dalam Kantor Firma Hukum “MP & Associates” dan pengurus sekaligus anggauta ‘POSBAKUMADIN’ sesuai SK MENKUM & HAM RI no. AHU-526.AH.01.04. Tahun 2011. Berkantor pusat di Tuban,Jl Sejahtera I no 10 Kabupaten Tuban, dan mempunyai kantor perwakilan di malang dengan alamat : Perum lawang view tama 01 lawang kabupaten malang dan di jember dengan alamat : Dusun igir igir desa cakru kecamatan kencong kabupaten jember.

Dalam gugatannya, ahli waris menuntut ganti rugi sewa selama 57 Tahun, sejak SMP N 3 Tanggul menempati asset tanah tersebut tahun 1963.
Dalam hal mengurus dan memperjuangkan hak-haknya atas asset tanah tersebut, ahli waris telah banyak menghabiskan energi,baik materiil maupun immateriil. Itu salah satu pertimbangan ahli waris menuntut ganti rugi sewa atas asset tanah yang menjadi hak nya.

Sementara itu,disampaikan oleh tim penasehat hukum ahli waris,yang diwakili oleh Adv. Anang djatmiko mengatakan,bahwa sepatutnya pihak- pihak yang menempati sebidang tanah yang nyata-nyata ada pemiliknya dan mempunyai legal standing menurut undang undang, maka pihak yang menempati tanah tersebut seharusnya wajib membayar sewa.
Tim penasehat hukum sudah mendaftarkan perkara ini ke PN Jember dengan no perkara : 129/pdt.G/2020/PN Jmr. dan sidang pertama akan digelar pada hari rabu tanggal 23 desember 2020.

Pewarta : (Andry captain) LM.

.

You Might Also Like

Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Warga Dusun Kaligading Desa Sumberkerto Gelar Sholawat Nariyah Indonesia

Transparansi dan Komitmen Pembangunan, Kades Tlogosari Lilik Rahayu Paparkan Rencana Prioritas Dana Desa Tahun 2026

SPPG Desa Putukrejo Kecamatan Kalipare Diresmikan Wakil Bupati Malang

Bentuk Dukungan TNI, Danramil 0818/13 Kalipare Kapten Cke Bakirin Hadiri Peresmian Dapur SPPG Desa Putukrejo

Wujudkan Mimpi Warga, Danramil Sumberpucung dan Masyarakat “Lembur” Bangun Jembatan Gantung Garuda

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Soliditas TNI-Polri, Polresta Sidoarjo Beri Kejutan Kodim 0816 di HUT Ke-72 Kodam V Brawijaya
Next Article 35 Warga Penderita Bibir Sumbing, Dioperasi
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?