LINTASMATRA.COM-SIDOARJO.
Pelaku tindak pidana percobaan pencurian dan penipuan diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam konferensi pers yang bertempat di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (08/01/2021)
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muh Wahyudin Latif Menjelaskan, diringkusnya pelaku berawal dari laporan para korban. Pelaku yang berhasil diringkus antara lain FP (34 th) dan SS pelaku percobaan pencurian uang dalam ATM, dan KRH (53 th) pelaku penipuan membantu memasukan korban menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
FP Pelaku percobaan pencurian uang dalam ATM mengakui telah melakukan aksinya di lima lokasi namun pelaku gagal memperoleh hasil.
“Dalam menjalankan aksinya merusak mesin ATM bank BCA yang lokasinya dalam toko Alfamart Jl.Raya Trosobo Kec.Taman Kab.Sidoarjo , FP tidak sendiri, ia bersama SS namun pada saat itu FP melarikan diri. Dan saat ini Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan pelaku FP di rumah temannya,” jelasnya.
“Begitu juga dengan pelaku KRH pelaku penipuan dengan modus membantu memasukan korban NK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) selama satu tahun kemudian diangkat menjadi PNS. KRH, ditangkap petugas setelah adanya laporan dari korbannya ke Polisi. Pelaku KRH meminta pembayaran tunai kepada masing-masing korban secara bervariasi mulai dari Rp. 35.000.000 s.d. Rp. 50.000.000 juta . Pelaku mengaku kepada korban memiliki jaringan di Dinas Provinsi Jawa Timur. Selain itu dalam menjalankan aksinya pelaku KRH mengaku sebagai tim rekrutmen. Korban diperkirakan sekitar kurang lebih 75 orang yang terdiri dari berbagai daerah wilayah Sidoarjo, Gresik, Surabaya, Jombang, dan Mojokerto,” Ungkapnya.

“Dari hasil penangkapan tersangka penipuan didapat barang bukti berupa puluhan lembar SK palsu Gubernur Jatim, 3 buku tabungan BCA, 1 buku tabungan bank Mandiri, 1 ATM BCA, 2 flash disk, 1 perangkat laptop, 1 perangkat printer dan seperangkat ATK,” tambahnya.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke (4e) KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP. diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun. Dan terhadap tersangka penipuan dikenakan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Pewarta : Yanti LM