LINTASMATRA.COM-SIDOARJO.
Cinta tak mengenal usia seperti halnya yang dialami oleh seorang nenek (janda) dan dua orang kakek di wilayah Balongbendo. Tersangka berinisial J (58 th), asal Desa Gagang Wates Sari Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, yang menganiaya seorang janda (nenek) bersama selingkuhannya berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo, Minggu (7/2/2021).
“Berkat kerja keras tim kami tersangka berhasil kami tangkap di Gresik. Saat ia kabur menggunakan motor korban. Tersangka sebelumnya sering menjalin hubungan dengan korban yakni S, janda (56 th),” ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif, Senin (8/2/2021).
Tersangka mengaku merasa kesal dan cemburu karena perempuan pujaan hatinya menduakannya, ia kalap lantas menganiaya korban yang saat itu dilihatnya sedang melakukan hubungan intim dengan kakek M (56 th) di dalam kamar rumah janda tersebut.
Kronologi kejadian penganiayaan ini, Sabtu (6/2/2021) pukul 20.00 wib tersangka J janjian dengan korban S datang ke rumahnya. Pada hari itu juga korban S juga berjanjian dengan korban M untuk bertemu. Saat kejadian, korban M bertandang ke rumah korban S di Desa Wonokupang Kecamatan Balongbendo, layaknya pasangan yang sedang dimabuk asmara. Kedua pasangan udzur tersebut melakukan hubungan intim di dalam kamar.
“Pintu rumah korban S sudah terkunci. Namun tersangka J , sudah mengerti dengan kondisi rumah. Tersangka berhasil masuk rumah dengan mengambil kunci yang biasa tergantung di atas pintu. Setelah itu tersangka menyelinap di bawah tempat tidur kamar sebelah,” ungkap Kompol Wahyudin Latif.
Tersangka yang melihat kedua pasangan sedang berhubungan intim tanpa sehelai benang di dalam kamar itu, langsung memukul kepala kedua korban menggunakan linggis hingga mengakibatkan beberapa bagian tubuh korban terluka bersimbah darah.
“Saat berhubungan intim, dugaan keduanya dianiaya oleh tersangka. Korban menjerit dan mengundang warga sekitar rumah untuk datang dan memberikan pertolongan,” lanjutnya.
Beruntunglah, nyawa kedua korban berhasil diselamatkan. Hingga saat ini keduanya dalam perawatan di rumah sakit.
Untuk motif penganiayaan yang dilakukan tersangka J Menurut Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo adalah karena asmara. Cinta segitiga yang membuat kejadian penganiayaan terhadap S, janda dengan dua anak dan tiga cucu ini terluka parah bersama M, teman pria yang juga sebagai korban.
Untuk bahan penyidikan polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa sebuah linggis, uang tunai, kartu identitas, sebuah motor Honda Beat warna putih nopol W 3216 OJ, Honda Revo warna hitam nopol W 2684 YI, sepeda pancal, satu buah dompet dan satu buah helm.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 1 dan atau pasal 354 ayat 1 KUHP atau pasal 351 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan atau penganiayaan berat, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Pewarta : Yanti LM