LINTASMATRA.COM-SIDOARJO.
Meskipun dalam kondisi pandemi polisi tidak akan lengah untuk memberantas para pengedar barang haram yang dapat merusak mental anak bangsa.
Unit Reskrim Polsek Krian Sidoarjo menangkap pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan pelaku Rv (27) dilakukan pada hari Senin (8/2/2021) pukul 21.30 wib. Pelaku ditangkap saat berada di rumah kosnya di Dusun Gamping Tengah, Krian Sidoarjo.
Kapolsek Krian, Kompol Mukhlason menjelaskan,” penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis sabu di tempat tinggal pelaku.
“Dari informasi tersebut kami kemudian menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan. Hari senin itu kami lakukan penggerebekan di rumah kosnya,” kata Mukhlason, Rabu (10/2/2021).
Saat penggerebekan dilakukan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,77 gram dalam dua klip plastik dari genggaman tersangka. Barang bukti lainnya berupa satu timbangan elektrik satu alat hisap, satu pipet kaca dan skrop dari sedotan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, (Rv ) disangkakan Pasal 112 dan atau Pasal 114 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami masih akan terus mengembangkan kasus ini karena diduga adanya keterkaitan dengan pelaku-pelaku lainnya,” pungkasnya.
Pewarta : Yanti LM