By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Dua Pria Pengedar Narkotika Berhasil Diringkus Satres Narkoba Polresta Sidoarjo.
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Sidoarjo > Dua Pria Pengedar Narkotika Berhasil Diringkus Satres Narkoba Polresta Sidoarjo.
Sidoarjo

Dua Pria Pengedar Narkotika Berhasil Diringkus Satres Narkoba Polresta Sidoarjo.

Last updated: 20 Februari 2021 07:04
Hariyanto SH
Share
3 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM-SIDOARJO.

Perang melawan narkoba terus digencarkan Polresta Sidoarjo. Kali ini Satres Narkoba Polresta Sidoarjo kembali menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika di wilayah Sidoarjo.

Penangkapan dua tersangka dilakukan di dua tempat berbeda, yaitu di dalam kamar 901 Amega Crown Residence Apartement Jl.Kp Baru Desa Tambak Oso Kec Waru Kab Sidoarjo dan di Area SPBU Jl Raya Tropodo Waru Sidoarjo.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana dalam keterangan pers di Polresta Sidoarjo, Kamis (18/2/2021) menjelaskan,” penangkapan tersangka WNA dan SW berawal dari laporan warga yang dilanjutkan dengan proses penyelidikan. Kemudian, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti.

Tersangka yang berasal dari WNA tertangkap pada hari Kamis 11 Februari 2021 sedang menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis. Dari tangan tersangka Satres Narkoba Polresta Sidoarjo mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika golongan l (jenis Tembakau Sinte) dengan berat bruto masing masing ± 4,44 gram ditimbang beserta plastik nya, 1 linting diduga berisi tembakau sintetis, 3 puntung rokok diduga berisi tembakau sintetis dan 1 buah handphone merk Samsung.


Pada tanggal 12 Februari 2021 tersangka SW juga berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polresta Sidoarjo dengan barang bukti 4 bungkus plastik/klip berisi tembakau sintesis. Narkotika Golongan l ditimbang beserta bungkus plastiknya dengan berat 372,24 gram, 3 bungkus plastik/klip berisi tembakau Gayo ijo super premium dengan berat 3250 gram, 2 botol berisi cairan methene melylalcohol/ methanol @ 1 ltr, 2 botol berisi cairan ethanol 96% C2H50H @ 100 ml, 1 botol berisi cairan perasa ( pasta ) , 1 timbangan elektrik, 181 pack/bungkus kosong warna coklat emas, 75 pack/bungkus kosong warna biru, 35 pack/bungkus kosong warna merah, 84 pack/bungkus kosong warna coklat, 38 pack/bungkus kosong warna silver/abu-abu, 19 lembar stiker hologram, 32 kardus kosong ukuran kecil dan 1 handphone merk Vivo warna hitam.

“Tersangka SW mengedarkan narkotika di wilayah kabupaten Sidoarjo dan diluar kabupaten Sidoarjo sampai dengan Kepulauan Papua,” jelas Wakapolresta Sidoarjo

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya , tersangka WNA terjerat pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Tersangka SW terjerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 129 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka dihukum minimal 4 tahun penjara.

Pewarta : Yanti LM

You Might Also Like

DVI Polda Jatim Dirikan Posko Penanganan Korban Robohnya Bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny

Komandan Pasmar 2 Hadiri Pisah Sambut Danpuspenerbal

Kapolri bersama Panglima TNI Tinjau Pos Pelayanan Terpadu di Terminal Purabaya Jawa Timur

Satgas Pangan Polda Jatim Dampingi Satgas Pangan Bareskrim Polri Sidak Pasar Sentra Beras di Sidoarjo

Kapolresta Sidoarjo Laksanakan Program Grebek Masjid, Berbagi Untuk Kebaikan

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Lima Anak Cari Sensasi di Medsos, Akhirnya Berurusan dengan Polisi
Next Article Dibuka Kasal, Gubernur AAL Ikuti Rapim TNI AL 2021 Secara Virtual
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?