LINTASMATRA.COM-SITUBONDO.
SITUBONDO – Polres Situbondo mulai diperlakukan Penyekatan untuk kendaraan R.4 – R.2 diperbatasan Paiton Kraksan Probolinggo – Banyuglugur yang akan hendak mau melintas di Kabupaten Situbondo.
Personil Pos Ketupat Semeru 2021 di Banyuglugur melaksanakan penyekatan kendaraan bermotor yang melintas masuk ke wilayah di perbatasan Situbondo – Probolinggo.
“Dalam penyekatan kendaraan bermotor dipimpin Kasat Lantas AKP Anindita Harcahyaningdyah, S.I.K. bersama personil gabungan Polri, TNI, Dishub, Satpol PP dan Dinas Kesehatan bertempat di jalan raya Banyuglugur depan SPBU Utama Raya, Kamis, 6/5/2021
Jalan Pantura Situbondo yang hendak ke Banyuwangi tidak ada jalan lain untuk melintas di Situbondo kecuali lewat Lumajang – Jember – Banyuwangi
“Tak terlewatkan semua kendaraan dilakukan pemeriksaan oleh petugas, hanya kendaraan dalam satu rayon yang diperbolehkan melintas yaitu rayon 3 Banyuwangi, Jember, Lumajang, Bondowoso dan Situbondo
Meskipun demikian harus disertakan surat perjalanan dinas yang dibuktikan dokumen dari dinas terkait beserta surat keterangan hasil swab antigen yang menyatakan negative Covid-19 “ kata AKP Anindita saat memimpin penyekatan
Atas informasi yang dihimpun awak media Online, selama kegiatan penyekatan berlangsung ada 66 kendaraan yang diperiksa diantaranya mobil 20 unit dan sepeda motor 46 unit. Hasilnya ada 4 mobil penumpang diminta putar balik oleh petugas.
Merujuk Surat Edaran Nomor: 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengedalian Penyebaran COVID-19 selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah/2021
“Kata Kasad Lantas sebelumnya sudah ada pemberitahuan baik di media cetak, elektronik, TV, Radio dan media sosial terkait larangan mudik ini, masyarakat harusnya mendukung kebijakan ini, karena kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah ini sebenarnya dalam rangka kebaikan bersama yaitu mencegah penyebaran Covid-19 “ pungkasnya. *(ar)
Pewarta. : Mito LM
Publisher : Hariyanto, SH.