LINTASMATRA.COM-SITUBONDO.
SITUBONDO – Penyaluran BLT DD Desa Olean Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo Tahap V (Lima) telah disalurkan kembali, pada hari Kamis, 22 Juli 2021 bertempat di Aula Balai Desa Olean Situbondo.”22/7/2021
Sebanyak 95 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) desa Olean masing – masing telah menerima BLT DD sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah ) tanpa ada potongan berupa apapun
Berita yang dihimpun Media Lintasmatra.com.Tampak hadir dalam penyaluran tersebut, Kepala desa Olean, Ansori, Pemdes desa Olean, Babinsa, Bhabinkamtibmas, KPM Desa Olean Situbondo.
Disampaikan Kepala Desa Olean, Ansori, adapaun penentuan penerima BLT DD didasarkan pada keluarga yang belum pernah menerima bantuan dari Pemerintah baik melalui PKH, BST maupun program bansos lain.
Adapun kriteria tersebut ditetapkan agar memudahkan pendataan calon KPM agar tidak menerima bantuan ganda yang bersumber dari anggaran Pemerintah, sehingga dapat terjadi pemerataan penyaluran bantuan di setiap desa.”sampai Ansori.
Penyaluran BLT DD dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti mempersiapkan tempat duduk berjarak agar tidak terjadi kerumunan, melakukan pengecekan suhu sebelum memasuki aula balai desa Olean, dengan mencuci tangan, serta mengenakan masker.

Penyaluran BLT DD dilaksanakan Pukul. 08.00 – 11.00 WIB sebagaimana jadwal yang sudah disampaikan sebelumnya kepada calon penerima, biar tidak terlalu lama dalam penyaluran sehingga berjalan lancar.
Untuk persyaratan penggambilan BLT DD, bagi KPM diharuskan membawa syarat berupa surat pernyataan bermaterai 10.000 bahwa KPM belum pernah menerima bantuan dari Pemerintah, begitu juga foto kopi KTP dan KK untuk memastikan bahwa warga yang datang adalah benar-benar KPM Desa Olean
Bagi KPM Penerima BLT DD desa Olean yang meninggal dunia digantikan terhadap KPM lainnya yang layak berdasarkan keputusan Kampung tangguh desa Olean Situbondo
Untuk KPM yang sudah ditentukan. Masing-masing KPM menerima bantuan sejumlah Rp. 300.000,- yang bersumber dari Dana Desa. Hal tersebut sesuai dengan instruksi PMK-222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021 yang didalamnya memuat bahwa BLT DD harus dilaksanakan selama 12 bulan.*(ar)
Pewarta : MY to
Publisher : Hariyanto,SH.