LINTASMATRA.COM-SITUBONDO.
SITUBONDO – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Situbondo digelar Pembahasan dan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembubaran Perusda Pasir Putih dan Banongan di ruang Sidang DPRD, Rabu (9/3/2022).
Pantauan Lintasmatra.com. Sidang Paripurna tersebut, dihadiri langsung Bupati Situbondo, Bung Karna, Sekdakab, jajaran OPD dan anggota DPRD. Kabupaten Situbondo
Sebelumnya, Bupati Situbondo, Bung Karna, melakukan pemaparan atas pembubaran dua Perusda yakni Pasir Putih dan Banongan yakni salah satunya karena selama ini Perusda Pasir Putih dan Banongan dinilai belum cukup efektif untuk mengembangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kemudian, Edi Wahyudi, SE., selaku Ketua DPRD Situbondo mengatakan giat rapat paripurna diselenggarakan dalam rangka membahas rencana usulan pemerintah daerah untuk membubarkan Perusda Pasir Putih dan Banongan. Saat ini masih tahap awal pengusulan atau pembicaraan pertama.
Kata Edy
Langkah kita setelah rapat paripurna akan dilakukan pembahasan di komisi II sebagai pengampuh mitra kerja kedua perusda tersebut, lalu dilanjutkan ke tingkat Bapemperda. Ketika rapat paripurna berlangsung ada nota pengantar dari bupati dan fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum, jadi prosesnya cukup panjang.”kata Edy
Dengan adanya usulan pembubaran perusda oleh eksekutif, kami sebagai legislatif berharap agar ada pertimbangan – pertimbangan yang perlu dimatangkan. Utamanya nasib karyawan kedua perusda tersebut sebab jumlahnya cukup banyak,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Edi Wahyudi menerangkan ada beberapa alasan pihak eksekutif ingin melakukan pembubaran, salah satunya karena selama ini Perusda Pasir Putih dan Banongan dinilai belum cukup efektif untuk mengembangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).”(Mito)
Pewarta : Ar MY to
Publisher : Hariyanto, SH