LINTASMATRA.COM-SITUBONDO.
SITUBONDO – Satpol PP Situbondo dan Bea Cukai Jember menggelar operasi rokok ilegal terhadap toko dan kios di berbagai area di Kabupaten Situbondo,”Kamis, 27/10/2022
“Dari operasi rokok ilegal tersebut, ditemukan berbagai rokok tanpa Cukai sampai mencapai ratusan pak rokok atau ribuan batang rokok baik dalam bentuk packing rokok juga batangan rokok tanpa merek, dan tembakau yang menyantumkan tulisan atau diberi stiker dalam kemasan.
Hal tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo, Buchari, menyampaikan, operasi yang dilakukan di 16 Kecamatan, ditemukan 256.909 batang rokok ilegal atau tanpa Cukai
“Hal ini, Buchari mengungkapkan, ratusan ribu rokok ilegal itu merupakan hasil sitaan dari sejumlah toko, warung dan pasar yang ada di Situbondo. “sementara barang bukti kami amankan nantinya akan dimusnakan, “kata Buchari
“Olehnya, para pedagang diberi pembinaan kedepannya agar tidak menjual lagi rokok ilegal jelas melanggar UU karena rokok ilegal merugikan negara dengan tidak membayar pajak”terangnya
“Lebih lanjut, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember, Widodo Wiji Mulyono, mengungkapkan kegiatan operasi bersama dengan Kasat Pol PP Kabupaten Situbondo untuk pemamfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2022. Khususnya untuk pemberatasan peredaran rokok ilegal.
“Hasil operasi yang kami lakukan, Kabupaten Situbondo dinilai cukup potensia untuk peredaran rokok ilegal. Tetapi barang-barang ini mayoritas dari luar Situbondo, diduga dari luar pulau lewat akses laut,”pungkasnya.
“Disebabkan, peminat dan pesanan rokok ilegal banyak dari Situbondo maka pelaku usaha cenderung mengirim rokok ilegal dengan segala macam cara sehingga sampai pada pengecer baik toko, kios, dan warung
“Selanjutnya, petugas akan terus menyelidiki asal rokok ilegal yang beredar dari mana asalnya, karena kalau tidak ada tindakan akan tetap dilakukan pengiriman rokok sesuai kebutuhan pasar.”*(adv/mito)
Pewarta : Armito Abi Bakrie
Publisher : Hariyanto, SH