LINTASMATRA.COM-SITUBONDO.
SITUBONDO – Untuk menertibkan aset milik Pemkab Situbondo, Kajari Situbondo mengajak semua Kepala Desa dan Lurah untuk menertibkan aset yang ada untuk di legalkan
Sementara ini, Kajari Situbondo, Nauli Rahim Siregar, mengajak seluruh kepala desa dan lurah di Kabupaten Situbondo untuk melakukan percepatan proses sertifikat tanah aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo, Kamis (17/11/2022).
Untuk itu, untuk mencapai legalitas agar Pemdes dan Kelurahan berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Situbondo Untuk proses legalisasi Aset milik Pemkab Situbondo
Lebih lanjut, pria yang akrap dipanggil Nauli, menjelaskan bahwa, legalitas aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo sangat penting dan terwujud agar penertiban aset merupakan langkah-langkah yang tepat untuk kepentingan administrasi yang dimiliki Pemkab Situbondo
“Lebih lanjut, Kajari Situbondo mengatakan, dengan adanya legalitas aset tanah milik Pemkab Situbondo, maka akan memberikan perlindungan penuh terhadap status kepemilikan aset tanah milik pemerintah tersebut.
“Tanah dengan status milik pemerintah tersebut tidak bisa dipindahtangankan atau dijual. Legalitas sertifikat tanah menjadi penguat status hukum Pemkab Situbondo,” pungkasnya.
“Acara ini berlangsung di aula lantai II Kejaksaan Negeri Situbondo, yang dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Wawan Setiawan, Kepala Badan Pertanahan Nasional Situbondo, para Kasi Kejari Situbondo dan kepala desa serta pihak-pihak terkait lainnya
Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo, Wawan Setiawan mengatakan bahwa, pihaknya berterima kasih kepada Kajari Situbondo yang telah memfasilitasi dan mendukung proses percepatan legalisasi aset tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo.
“Hal demikian,, dari jumlah 2.984 aset tanah milik Pemda Situbondo yang baru dilegalisasi sekitar sembilan ratusan atau 29 persen. Oleh karena itu, proses percepatan legalisasi aset milik Pemkab Situbondo harus segera dilakukan,” tuturnya,,*(mito)