By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembongkaran Fasilitas Stadion Kanjuruhan Malang
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Malang > Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembongkaran Fasilitas Stadion Kanjuruhan Malang
Malang

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembongkaran Fasilitas Stadion Kanjuruhan Malang

Last updated: 22 Desember 2022 11:09
Hariyanto SH
Share
3 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM-MALANG.

MALANG – Penyidik Satreskrim Polres Malang, Polda Jatim, resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembongkaran fasilitas Stadion Kanjuruhan Malang. Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan pemenuhan dua alat bukti yang sah.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, dua orang yang ditetapkan tersangka adalah penanggungjawab kegiatan dan mandor yang mengkoordinir pekerja untuk melakukan pembongkaran

“Penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni FHA dan YS,” ucap Taufik dalam konferensi pers yang dilakukan di Lobby Polres Malang, Selasa (20/12/2022) siang.

Dua tersangka berinisial FHA (19) asal Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan YS (46) asal Kedungkandang, Kota Malang. Terhadap keduanya telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Malang.

Sementara itu, Kanit III Tipidsus IPDA Choirul Mustofa yang mendampingi dalam konferensi pers mengatakan, penyidik Polres Malang telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Sejumlah 9 orang saksi dari pegawai Dispora dan 5 orang pekerja telah dilakukan pemeriksaan.

“Tanggal 16 Desember 2022 telah dilakukan gelar perkara terhadap penetapan tersangka kemudian ditetapkan dua orang tersangka atas pengrusakan fasilitas Stadion Kanjuruhan,” ungkap Choirul.

Dari kedua tersangka, Polisi telah melakukan penyitaan barang bukti berupa Surat Perintah Kerja (SPK), Surat SOP batas-batas pelaksanaan kerja dan Kwitansi pembayaran untuk pengerjaan pembongkaran di Stadion Kanjuruhan.

Sejumlah barang bukti di lokasi pembongkaran juga turut diamankan oleh penyidik. Diantaranya tabung gas, gembok yang telah terpotong, rompi, palu, sepatu boat, helm proyek, potongan besi, hingga peralatan las.

Lebih lanjut Choirul menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah melaksanakan pembongkaran setelah menerima SPK.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap SPK ternyata tanda tangan dan yang mengeluarkan tidak benar,” lanjutnya.

Choirul menambahkan bahwa berdasarkan keterangan para saksi, para tersangka dan barang bukti yang telah disita, belum ada petunjuk yang mengarah kepada obstruction of Justice. Dimana kedua tersangka adalah pekerja yang menjual dan membeli besi tua untuk dijual kembali.

Terhadap kedua tersangka akan dikenakan pasal 170 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 406 KUHP Juncto 55 ayat 1 KUHP, tentang pengrusakan barang dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, telah terjadi pembongkaran aset Stadion Kanjuruhan oleh sejumlah orang pada 28 November 2022 lalu.

Pagar pembatas antara tribun dengan lapangan dirobohkan menggunakan peralatan las. Dua area blok paving seluas 17,21 M² dan 34, 25 M² di dekat pintu evakuasi juga dibongkar. Jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp. 59 juta rupiah.

Dan saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di dalam rutan Mapolres Malang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kedua tersangka FHA dan YS saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Malang, ucap Choirul.”

Ditambahkan pula bahwa berkas perkara sudah hampir selesai, dan secepatnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malang di Kepanjen, untuk dilakukan penelitian Tahap 1 oleh Jaksa Penuntut Umum.(jarwo-hms)

You Might Also Like

Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Warga Dusun Kaligading Desa Sumberkerto Gelar Sholawat Nariyah Indonesia

Transparansi dan Komitmen Pembangunan, Kades Tlogosari Lilik Rahayu Paparkan Rencana Prioritas Dana Desa Tahun 2026

SPPG Desa Putukrejo Kecamatan Kalipare Diresmikan Wakil Bupati Malang

Bentuk Dukungan TNI, Danramil 0818/13 Kalipare Kapten Cke Bakirin Hadiri Peresmian Dapur SPPG Desa Putukrejo

Wujudkan Mimpi Warga, Danramil Sumberpucung dan Masyarakat “Lembur” Bangun Jembatan Gantung Garuda

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Antisipasi Tingkat Kerawanan Jelang Nataru, Forkopimda Jatim Gelar Rakor Operasi Lilin Semeru 2022
Next Article Jelang Libur Nataru Kasat Lantas Pasuruan Lakukan Pengecekan dan Kesiapan Sarana Prasarana
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?