LINTASMATRA.COM-MALANG.

Tempat Pembuangan Sementara atau TPS Sampah di Perum Malang Anggun Sejahtera menggunung dan menciptakan aroma bau busuk saat melintasinya.
Dari pantauan awak media, TPS Sampah tersebut berada di atas dan tidak jauh dari Sungai atau Perairan Provinsi Jawa Timur. Selain itu sekira berjarak seratus meteran merupakan jalan penghubung Desa Sumber Porong dan Desa Sumber Ngepoh Kecamatan Lawang.
Kepada awak media lintasmatra.com, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa saat melintasi jalan tersebut merasa kurang nyaman dikarenakan banyak lalat hijau berterbangan dan aroma bau busuk menyengat hidung.
“Jika melintas di samping TPS ini baunya sangat busuk mas, ditambah lagi banyak lalat hijau yang berterbangan,” beber pria separuh baya tersebut.
Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media, adapun TPS tersebut diduga berdiri dan dikelola secara mandiri, tanpa adanya peran dari pihak Desa setempat, serta sampah tersebut dihasilkan dari warga Perum Malang Anggun Sejahtera dan Hotel saja.
Mengetahui hal tersebut, Dinas Sumber Daya Air Ciptakarya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan, saat ditemui awak media dan LSM, Rabu (4/1/2023) siang oleh Santi selaku Kabid SDA dikantornya mengatakan, secara Perizinan Site Plane, Rumah, Fasum – fasum yang dibangun itu berada di Kabupaten Malang, namun TPS Sampahnya dibangun di bantaran sungai soerak sehingga wewenangnya wilayah Provinsi Jatim.
“Kami memang penerima dampak kalau sampai tumpukan sampahnya jatuh ke sungai tersebut, dan nanti bisa disampaikan juga ke UPT Welang Pekalen selaku perwakilan dari Provinsi Jawa Timur dan sebagai bentuk aduan masyarakat, sekaligus hal ini dapat disuarakan juga ke teman teman kami yang ada di Kabupaten Malang, biar dapat ditindak lanjuti oleh mereka,” terangnya.
Masih dengan Santi, “Harapan kami adanya penertiban, bagiamana penertiban TPS nya, secara legalitasnya ikut di Kabupaten Malang, jadi yang bisa menindak dan harus mau Kabupaten Malang, saya juga gak tau perizinan TPS Sampahnya, yang jelas harus ada ijin standardnya sesuai mekanismenya dan jangan sampai dibuang ke sungai, untuk itu tembok pun sebalah sungai juga harus rapat agar sampahnya tidak jatuh kesungai, karena tentunya aliran sungainya mengalir ke Kabupaten Pasuruan,” pungkasnya.
Reporter : Jarwo