LINTASMATRA.COM-SITUBONDO.
SITUBONDO – Buah Mangga Arum merah asli milik Kabupaten Situbondo yang telah diakui oleh Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
Dibuktikan dengan terbitnya surat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal potensi indikasi geografis sebagai mangga asli Situbondo yang telah terdaftar di Kemenkumham
Hal ini, Bupati Situbondo, Drs. H. Karna Suswandi, M.M., mengatakan, bahwa Kabupaten Situbondo telah memiliki ikon buah Mangga Arum Merah dibuktikan dengan terbitnya hak intelektual dari Kemenkumham
Lebih lanjut, pria kelahiran curah Tatal yang disapa Bung karna, menambahkan, terbitnya
hak intelektual dari Kemenkumham untuk melengkapi sertifikasi mangga arum merah dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia,” sampainya
Sementara ini, Bung Karna, bersama Kepala Dinas Pertanian, Hariyadi, melakukan kunjungan terhadap petani kebun Mangga Arum Merah (MAM) di Desa Gelung Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, Selasa, 21/2/2023
Dalam hal ini, Mangga Arum Merah memang mempunyai keunggulan yang luar biasa tidak seperti mangga biasanya, baik dalam segi warnanya yang menarik, serta memiliki rasa yang manis dengan aroma tersendiri, sehingga MAM masuk kategori mangga premium.
Bung karna, menyampaikan, untuk masyarakat Situbondo, senantiasa menanam Mangga Arum Merah baik dirumahnya yang memiliki tanah kosong, sebab dalam waktu 1 tahun sudah mengembang hingga bisa berbuah,” tuturnya, “(* / mito)
Pewarta : Armito Abi Bakrie
Publisher : Hariyanto, SH