LINTASMATRA.COM-SITUBONDO.

SITUBONDO – Satuan Petugas (Satgas) gabungan Polisi Pamong Praja Situbondo, Polres Situbondo, Kodim Situbondo, Subdenpom V/3-5 Situbondo, Intel Kejari Situbondo dan Banser Situbondo kembali merazia tempat maksiat yakni lokalisasi, Warkop remang-remang, karaoke
Dalam razia tersebut, berhasil ditemukan tujuh orang wanita yang diduga pekerja seks komersial (PSK) rata-rata dari luar Kabupaten Situbondo, Mereka ditangkap pada tempat yang berbeda, Minggu, 2/4/2023
Hal ini, Satgas Gabungan mengamankan 4 PSK di warkop remang-remang di Jalan Pantura Desa Banyuglugur, 2 orang wanita ditempat karaoke Cafe Ashika, dan 3 LC Kecamatan Banyuglugur
Kemudian Satgas gabungan mengamankan
1 PSK dan 1 Waria, yang sedang mangkal di warung Burnik, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo Kota, Kabupaten Situbondo.
Berita yang dihimpun Lintasmatra.com. melalui Plh Satpol PP Situbondo, Sofan Efendi, mengamankan, Siti Aisyah (55) Warga Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Yulia Dewi (22) Warga Desa Seneng, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, Imroratus Shaleha, (33) Warga Desa Sumber Bulu, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Probolinggo dan Rahayu Setiawati (27) warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember dan Hendri Dertanti (35) Warga Desa Jati, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo. Mereka terjaring razia di warung remang-remang Jalan Pantura Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.
Selain itu, Selfianah (38) warga Jalan Hangtuah, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Ela Lemono Putri (20) Warga Kecamatan Ampel Gading, Kabupaten Malang dan Siti Hotijah (38) Warga Desa Taman, Kecamatan Taman Krocok, Kabupaten Bondowoso. Mereka terjaring razia sedang menjari orderan atau job karoke disalah satu Hotel di wilayah Kecamatan Banyuglugur.
Sedangkan, Tim gabungan tiga pilar Kecamatan Kota Situbondo, mengamankan Dewi Astutik (28) Warga Desa Sukorejo, Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso, Waria Mohammad Saleh (45) warga Desa Wonokusumo, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso. di warung Burnik Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo Kota, Kabupaten Situbondo.
Lebih lanjut, PLH Kasatpol PP, yang akrap disapa Sofan, mengatakan, razia bulan puasa ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Situbondo Nomor 450/1975/431.304.3.1/2023 tertanggal 20 Maret 2023 tentang pelarangan para pelaku usaha dan tempat hiburan malam yang beroperasi pada Bulan Ramadhan 1444 H.
“Kemudian mereka yang terjaring razia ini, kita bawa ke kantor untuk dibina dan menulis surat penyataan. Setelah mendapat pembinaan dan menulis surat pernyataan, mereka kita pulangan ke tempat tinggalnya masing-masing,” jelasnya “(nafi/arjo)