By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Ungkap Kasus Pencurian di dalam Surau Ashabul Haq, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > KALIMANTAN BARAT > Ungkap Kasus Pencurian di dalam Surau Ashabul Haq, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
KALIMANTAN BARAT

Ungkap Kasus Pencurian di dalam Surau Ashabul Haq, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Last updated: 14 Juni 2023 17:45
Hariyanto SH
Share
3 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM – Kubu Raya Kalbar,

Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang berhasil menangkap dua pelaku pencurian handphone di Surau Ashabul Haq, Komplek Villa Mega Mas, Jalan Ampera Raya, Kabupaten Sungai Ambawang. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan pengaduan yang diajukan oleh Korban, Selasa tanggal 23 Mei 2023.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade membenarkan penangkapan tersebut. Ade mengatakan kronologi kejadian ini bermula pada hari Kamis, 18 Mei 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, ketika korban sedang mengisi daya handphone di mimbar surau. Saat itu, dua orang laki-laki masuk ke surau dengan alasan ingin melaksanakan sholat. Setelah mereka pergi, korban mengecek handphone-nya dan menemukan bahwa handphone tersebut telah hilang.

Beberapa hari kemudian, korban mencoba menghubungi nomor handphone yang hilang, ternyata handphone tersebut masih aktif dengan foto dua profil dua orang laki-laki. Ia kemudian menyimpan foto tersebut sebagai bukti ke pihak Kepolisian, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.800.000,- (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah),”ungkap Aipda Ade saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/23).

“Setelah menerima laporan aduan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang segera melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Hasilnya, pada Selasa, 23 Mei 2023, sekitar pukul 16.30 WIB, Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang berhasil mengamankan kedua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian HP OPPO A16 di Gang Porda Parit Ganduk, Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, ujarnya.

“Kedua Tersangka seorang lelaki berinisial LA (19) warga Desa Mega Timur dan FS (17) warga Desa Ampera Raya, terang Ade.

“Setelah dilakukannya interogasi singkat, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka. Selanjutnya, mereka dibawa ke Polsek Sungai Ambawang untuk proses penyelidikan lebih lanjut, sambungnya

Selanjutnya Ade menerangkan, Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah handphone OPPO A16 warna hitam, satu buah kartu handphone miliki korban.

“Kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan selaku Tersangka tindak pidana pencurian dan dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e KUHP Sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Ade.

Sumber : Aipda Ade

Pewarta : Ratri/Red

You Might Also Like

Maraknya PETI Potensi Kerugian Negara Triliunan, APH Diam Membisu

Pakar Hukum: Tegaskan Secara Teoritis Siapa Pun Tidak Punya Hak Memaksa Redaksi Hapus Pemberitaan

Kapolri Tutup Langsung Turnamen Bola Voli Sekaligus Resmikan Pembangunan Sumur Bor Dan Filtrasi Air Bersih Layak Minum di Kalimantan Barat

Heboh,,Oknum Pejabat Kasi Disdik Melawi di Ketangkap Dalam Hotel Dengan Seorang Guru

Cukong PETI ALY Berhasil Bungkam APH Hingga Mampu Luluh Lantakan Alam

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Dukungan Standardisasi Baterai Molis Kian Luas, Pabrikan Makin Optimis dan Konsumen Akan Nikmati Manfaatnya
Next Article Panglima TNI: Dharma Pertiwi menjadi inspirasi dan solusi bagi istri prajurit TNI
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?