LINTASMATRA.COM-SITUBONDO.
SITUBONDO – Untuk kenyamanan pengguna jalan kaki yang lewat di bahu jalan protokol atau trotoar, dinas perhubungan kabupaten Situbondo tertipkan parkir yang ada diatas trotoar, Senin, 3/7/2023
Hal ini, merujuk pada pasal 131, ayat (1) UU LLAJ fasilitas umum berupa trotoar adalah untuk pejalan kaki, bukan fasilitas ini (trotoar) dikuasai untuk kepentingan pribadi
Diharapkan, pengemudi kendaraan baik R.4 dan R.2 patuhi rambu-rambu lalu lintas untuk keselamatan kita semua, dan jangan parkir diatas trotoar karena itu bukan tempat parkir, hargai pengguna jalan kaki yang akan melintas di jalan tersebut
Atas konfirmasi Lintasmatra.com. melalui Kadis Perhubungan, Rikwan Sugihartono, melalui telepon selulernya, menyampaikan, penertiban parkir diatas trotoar untuk menjalankan pasal 131, ayat (1) UU LLAJ fasilitas umum berupa trotoar adalah untuk pejalan kaki, bukan untuk kepentingan pribadi,” katanya
Disamping itu, kata Kadis Perhubungan, yang akrap disapa Rikwan, menyampaikan, untuk mengantisipasi pengguna jalan kaki yang biasanya lewat jalan trotoar, hingga lewat jalan protokol, tentunya terjadi penyempitan jalan lalu lintas yang mengakibatkan rawannya angka kecelakaan.” tambahnya
Lebih lanjut, atas pantauan Lintasmatra.com. jalan trotoar bukan hanya digunakan tempat parkir motor, tapi ada juga yang memanfaatkan untuk berjualan (kaki lima) dan ditempati material, itu semuanya bisa mengganggu pengguna jalan kaki yang mau lewat di trotoar tersebut
Tentunya, semua ini perlu adanya penanganan dari Pemkab Situbondo, baik dinas terkait juga pihak kepolisian, DPRD, untuk memecahkan hal tersebut disamping kenyamanan pengguna jalan kaki di trotoar juga tatanan keindahan kota.” “(-/mito)