LINTASMATRA.COM-SITUBONDO.
SITUBONDO – Sidang Kasus penghinaan terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi, dengan terdakwa Eko Febrianto warga Desa/Kecamatan Besuki, Situbondo, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur.” Rabu, 23/8/2023
Hal ini kuasa hukum Bupati Situbondo, Karna Suswandi, Pujiantoro, SH. menyampaikan, Bupati hadir untuk mendengarkan dari beberapa saksi yang dibacakan sidang yang dilaksanakan di PN Situbondo.
Namun, dalam sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi, Bupati Situbondo Karna Suswandi bersama lima orang saksi hadir, mereka hadir dalam sidang yang dilaksanakan di PN Situbondo.
Pujiantoro, SH. membenarkan, jika kliennya hadir dalam sidang kedua kasus penghinaan, dengan terdakwa Eko Febrianto. Bupati Karna hadir bersama lima orang saksi yang lain, dalam kesaksiannya kliennya membeberkan kronologi terjadinya pengaduan dengan dugaan penghinaan sesuai Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
Laporan terhadap terdakwa Eko Febrianto merupakan delik aduan, sehingga kehadiran Bapak Bupati dalam persidangan adalah bentuk kepatuhan hukum sebagai warga negara, Bapak Bupati sebagai pelapor membeberkan seperti apa awal dari kasus tersebut sehingga kemudian terjadinya pelaporan,” Ungkap Pudjiantoro. SH.
Untuk itu, Pudjiantoro.SH. selaku praktisi hukum, mengatakan, apa yang dilakukan Eko Febrianto hingga berujung proses hukum merupakan pesan bagi masyarakat situbondo bahwa kebebasan berpendapat itu bukan bebas menghujat atau menghina orang lain tapi kebebasan dengan batasan yang diatur juga oleh undang- undang.” tegas Fujiantoro
“Saya salut dengan Bupati Situbondo yang menurut pendapat saya pribadi telah menjadi contoh bahwa kita semua harus tunduk dengan hukum,” pungkasnya.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua majelis Hakim Rosihan Lutfie.SH, Hakim anggota I Made Muliartha dan Dr. I Nyoman Agus Hermawan, SH.MH menghadirkan 7 orang saksi, diantara Bupati Situbondo Karna Suswandi, saksi Ahli Bahasa Dosen UPN Veteran Surabaya Dr. Endang Sholihatin. S.pd.,
Berujung dari kasus penghinaan terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi dilaporkan ke Polres Situbondo, setelah viral video berdurasi 3,07 menit di media sosial sekitar bulan Desember 2020. Meskipun Bupati terpilih waktu itu belum menjabat sebagai bupati.’ “(*/mito)