LINTASMATRA.COM – MALANG

Malang – Pada Rabu 25 Oktober 2023, Bea Cukai Malang terus menjalankan Operasi Gempur Rokok Ilegal dengan tujuan melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya dan/atau ilegal, sekaligus untuk mencegah kerugian negara. Operasi ini merupakan langkah tegas dalam menghadapi peredaran rokok ilegal di wilayah Malang.
Pada Sabtu, tanggal 21 Oktober 2023, pukul 18.00, tim Bea Cukai Malang menerima informasi tentang adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan truk. Tim ini segera mengambil tindakan dengan melakukan patroli darat di jalur distribusi rokok ilegal. Penyusuran berlangsung di area Krebet, Bululawang, serta Ki Ageng Gribig, dan truk yang dicurigai terlibat melintas dari Kecamatan Tumpang ke arah Kecamatan Pakis.
Tim Bea Cukai melakukan penghentian di Jalan Raya Bunut Wetan, Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dan melakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut. Hasilnya, tim menemukan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek sebanyak 34.380 bungkus, dengan total 687.600 batang, tanpa dilekati pita cukai.
Selanjutnya, tim membawa truk beserta barang, serta sopir (I) dan (W) ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Hasil pemeriksaan ini mengungkap potensi kerugian negara sebesar Rp 460.004.400 dengan perkiraan nilai barang ilegal mencapai Rp 862.938.000.
Kepala Kantor Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, membenarkan bahwa Tim Bea Cukai Malang telah berhasil melakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Malang Raya. Mereka berhasil melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal di wilayah Krebet Bululawang dan Ki Ageng Gribig. Gunawan Tri Wibowo menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menindak tegas peredaran rokok ilegal dan mencegah kerugian negara.
Penulis : Ratri