LINTASMATRA.COM – MALANG
Malang – Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan penerimaan negara di sektor cukai, Bea Cukai Malang terus menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal. Pada hari Kamis, tanggal 2 November 2023, BC Malang berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal setelah menindak sebuah mobil jenis SUV yang membawa rokok tanpa dilekati Pita Cukai.
Penindakan ini dilakukan setelah BC Malang mendapatkan informasi mengenai adanya pengiriman rokok ilegal yang akan dibawa ke Kabupaten Malang. Tim Bea Cukai Malang selanjutnya melakukan patroli darat di berbagai jalur distribusi rokok ilegal, termasuk di area Sawojajar, Jalan Raya Ki Ageng Gribig, dan Jalan Mayjen Sungkono. Mobil yang diduga membawa rokok ilegal akhirnya ditemukan melintas di Jalan Mayjen Sungkono menuju Kecamatan Tajinan.
Tim Bea Cukai Malang melakukan penghentian di Jalan Raya Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dan melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut. Hasil pemeriksaan mengungkap adanya 9.400 bungkus rokok jenis SKM merek Jaya Bold tanpa dilekati pita cukai, dengan total 188.000 batang.
Selanjutnya, tim Bea Cukai membawa sarana pengangkut, barang, sopir, dan AAP ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Hasil penindakan ini mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara mencapai Rp 125.772.000 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 235.940.000.
Dalam wawancara singkat, Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengungkapkan bahwa tim Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Hal ini merupakan langkah signifikan dalam upaya memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Penulis: Ratri