By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Ahkirnya Kasus Persetubuhan Anak Kandung yang Melibatkan Suami Istri,Berhasil di Ungkap Polisi
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > KALIMANTAN BARAT > Ahkirnya Kasus Persetubuhan Anak Kandung yang Melibatkan Suami Istri,Berhasil di Ungkap Polisi
KALIMANTAN BARAT

Ahkirnya Kasus Persetubuhan Anak Kandung yang Melibatkan Suami Istri,Berhasil di Ungkap Polisi

Last updated: 18 November 2023 13:29
Hariyanto SH
Share
4 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM – KUBU RAYA KALBAR

Kubu Raya Kalbar –
Seorang suami sekaligus seorang ayah yang tega menyetubuhi anak kandungnya hingga bertahun-tahun. Peran seorang istri sekaligus ibu pun pupus, hati pun tak punya rasa, dengan tega membiarkan seorang suami sekaligus ayah kandung dari anak yang dilahirkan disetubuhi.

Tragisnya seorang ibu malahan memohon kepada sang anak untuk melayani nafsu bejat suami sekaligus ayah kandung nya sendiri.

Pelaku suami istri ini berinisial BA Alias Aput (46) dan AD Alias Anik (45) ditangkap pihak Kepolisian Polres Kubu Raya lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang berusia 16 tahun
diiketahui, BA melakukan persetubuhan terhadap anak kandung sejak Februari 2020 hingga Sabtu 4 November 2023. Sementara AD ibu kandung korban membiarkan peristiwa itu terjadi selama bertahun-tahun.

Dalam Konferensi pers, Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H, S.I.K., mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban bersama kakaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terentang, pada Rabu 8 November 2023 lalu, Arief mengungkapkan, korban melaporkan peristiwa itu karena sudah tidak tahan lagi atas perbuatan yang dilakukan oleh ayah kandung.

“Setelah mendapatkan laporan dari korban kami langsung melakukan penyelidikan mendalam, kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang merupakan ayah dan ibu kandung korban,” kata Arif saat menggelar Konferensi Pres, Jumat (17/11/2023).

Arief menerangkan, berdasarkan keterangan yang dituangkan korban ke penyidik, perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan oleh ayah kandung korban untuk pertama kalinya terjadi pada pertengahan Bulan Februari 2020 sekira Pukul 23.00 WIB, dimana Pelaku ini masuk kedalam kamar anaknya lalu membawanya ke kamar belakang dan disetubuhi, perbuatan itu dilakukan pada saat rumah dalam keadaan sepi dan ibu korban tidak berada dirumah dan persetubuhan tersebut berulang kali hingga menyebabkan korban hamil. Agar perbuatannya ayah kandungnya tidak diketahui oleh ibunya, korban menggugurkan kandungan dengan cara meminum obat yang tidak boleh dikonsumsi oleh ibu hamil yang didapatkan dari internet dan melakukan pekerjaan berat.”ungkap Arief.

Kemudian Arief mengatakan, di bulan November tahun 20223 setelah 3 minggu korban mengalami keguguran, tersangka kembali menyetubuhi korban berulang ulang kali, hingga korban hamil untuk yang kedua kali nya. Kehamilan korban yang kedua kalinya ini diketahui oleh Ibu kandungnya, karena fisik tubuh korban yang berubah, saat ditanya oleh ibunya siapa pelakunya, korban mengatakan pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri yang merupakan suami ibu kandung. Untuk membenarkan kehamilan korban, AD (ibu Korban) membeli alat penguji kehamilan, setelah dilakukan pengetesan ternyata korban positif hamil,”ujar Arief.

Arief menabahkan, Karena perbuatannya tercium oleh istrinya, suami sekaligus ayah kandung korban hendak mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. Usaha pelaku mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri dapat langsung dihentikan oleh istrinya.

“Dari keterangan istri yang merupakan ibu korban, usaha bunuh diri suaminya dapat dihentikan dengan cara AD memeluk pinggang BA, kemudian AD ini mengatakan kepada BA bahwa ia sangat sayang terhadap BA dan tidak bisa hidup tanpanya,”sambung Arief dalam keterangan persnya.

“Selanjutnya karena sayangnya istri terhadap suaminya, Ibu korban menyuruh anaknya yang hamil tersebut untuk menggugurkan kandungannya dengan cara meminum air jamu dan memakan nanas yang dicampur ragi,”ungkap Arief.

Setelah lima hari mengkonsumsi jamu dan memakan nanas yang dicampur ragi, kandungan korban mengalami keguguran. Namun pada Agustus 2023 pelaku kembali menyetubuhi korban. Tragisnya sebelum persetubuhan itu terjadi ibu korban lah yang memohon kepada korban untuk melayani nafsu bejat ayah kandungnya dengan alasan.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 Undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Publiser : Ratri

You Might Also Like

Maraknya PETI Potensi Kerugian Negara Triliunan, APH Diam Membisu

Pakar Hukum: Tegaskan Secara Teoritis Siapa Pun Tidak Punya Hak Memaksa Redaksi Hapus Pemberitaan

Kapolri Tutup Langsung Turnamen Bola Voli Sekaligus Resmikan Pembangunan Sumur Bor Dan Filtrasi Air Bersih Layak Minum di Kalimantan Barat

Heboh,,Oknum Pejabat Kasi Disdik Melawi di Ketangkap Dalam Hotel Dengan Seorang Guru

Cukong PETI ALY Berhasil Bungkam APH Hingga Mampu Luluh Lantakan Alam

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Brimob Kalbar Berbagi Kebahagiaan Antar Sesama Umat Manusia
Next Article Pangdivif 2 Kostrad Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Dandenhub Divif 2 Kostrad dan Tradisi Laporan Korps Pamen Divif 2 Kostrad
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?