LINTASMATRA.COM – MALANG

Malang – Bea Cukai Malang kembali berhasil menggagalkan pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dalam bentuk Rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) melalui jasa ekspedisi di wilayah Kota Malang. Kegiatan penindakan dilaksanakan dari pukul 13.00 hingga 18.00 WIB sebagai bagian dari rutinitas patroli darat yang dilakukan oleh tim Bea Cukai Malang, 04/03/2024.
Tim Bea Cukai melakukan pemeriksaan di beberapa lokasi, termasuk di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, dan Jalan Merbabu, Kecamatan Klojen. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pengiriman Rokok Ilegal jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Sebanyak 8 koli (2.010 bungkus) rokok ditemukan di Jalan Trunojoyo, sedangkan di Jalan Merbabu ditemukan 7 koli (2.550 bungkus) rokok ilegal. Total keseluruhan mencapai 4.560 bungkus rokok atau setara dengan 88.050 batang.
Seluruh barang hasil penindakan kemudian dibawa oleh tim Bea Cukai ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Bea dan Cukai (KPPBC) TMC Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penindakan ini, nilai barang illegal diperkirakan mencapai Rp 121.509.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 65.685.300,00.
Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang, menyatakan keberhasilan tim dalam mengamankan rokok ilegal ini sebagai langkah konkrit dalam melawan perdagangan ilegal yang merugikan negara. Keberhasilan ini juga menunjukkan komitmen Bea Cukai Malang dalam menjaga keamanan dan keadilan di wilayah Kota Malang.
Berita ini disampaikan kepada publik pada 4 Maret 2024, sebagai bentuk transparansi dan informasi kepada masyarakat mengenai upaya pemberantasan kegiatan ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Malang.
Publisher : Ratri