LINTASMATRA.COM
Ketapang Kalbar – Bermula dari pengaduan masyarakat di wilayah air Upas kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat adanya Viva yang di sembunyikan di sebuah saluran yang mana saluran tersebut langsung ke sungai tempat aktivitas masyarakat untuk mandi mencuci dan sebagainya dalam kehidupan sehari hari,terutama masyarakat di pinggir sungai
Dengan adanya laporan masyarakat tersebut kepada tim awak media dan pengiat pengamat hutan dan lahan langsung trun ke lokasi yang mana persis di wilayah air Upas di salah satu perusahaan bernama PT.Cargil pada hari Senin 15 Juli 2024 Wib.
Tim Ivestigasi awak media dan pengiat penyelamat lingkungan di antar langsung oleh sodara TM yang selaku warga yang berdomisili di wilayah perusahan Cargil tersebut.
Sesampai di lokasi Viva terowongan dan saluran tersebut emang benar apa yang di laporkan tokoh masyarakat dan warga kepada tim Ivestigasi awak media dan pengiat penyelamat lingkungan dan perusakan hutan.
Pada saat musim kemarau aja di lokasi jelas jelas pakta di lapangan kalau Viva dan trowongan pembuangan limbah perusahaan di atas saluran yang terhubung langsung di sungai yang digunakan masyarakat luas.
Jika itu di musim penghujan tidak bisa di bayangkan kalau limbah tersebut di buang ke saluran yang mengalir di sungai langsung dan di gunakan warga. Jelas jika PT.Cargil sudah melanggar aturan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dan juga perusahaan melanggar Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Sebelum berita ini diterbitkan,” Dari hasil temuan tersebut tim awak media mencoba mencari informasi dan mencoba mengkonfirmasi pihak pihak perusahaan maupun yang berkompeten agar bisa menjelaskan bagai mana tanggung jawab mereka yang diduga sudah mengancam kehidupan manusia warga masyarakat yang tinggal di bantaran sungai air Upas, dan degan sengaja perusakan mengancam habitat lingkungan di wilayah tersebut.
Sumber: Tim Awak Media Dan Pengiat Penyelamat Lingkungan Serta Perusakan Hutan.
Publisher : Ratri