By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: PEMDA KETAPANG HARUS CABUT IZIN HGU PT SMS/PT MUKTI PLANTISION: SUDAH EMPAT KALI MELANGGAR ATURAN DI KECAMATAN SANDAI
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > KALIMANTAN BARAT > PEMDA KETAPANG HARUS CABUT IZIN HGU PT SMS/PT MUKTI PLANTISION: SUDAH EMPAT KALI MELANGGAR ATURAN DI KECAMATAN SANDAI
KALIMANTAN BARAT

PEMDA KETAPANG HARUS CABUT IZIN HGU PT SMS/PT MUKTI PLANTISION: SUDAH EMPAT KALI MELANGGAR ATURAN DI KECAMATAN SANDAI

Last updated: 17 Juli 2024 13:06
Hariyanto SH
Share
4 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM
Ketapang Kalbar – PT SMS Sawit Makmur SANDAI/PT. Mukti PLANTISION,” Sudah tiga kali dikasih peringatan oleh Pemda Ketapang sejak tahun 2013 dan April,2022 dan Pemda ketapang memberikan kesempatan 1 kali lagi dengan alasan mengingat para petani Plasma yang ada di perusahaan tersebut.

Adapun pakta data dilapangan sejak berdirinya PT SMS/PT MUKTI sejak tahun 2012 lalu dan sampai saat ini kedua PT tersebut tidak ada memberikan plasma 80/20,yang dijanjikan kepada petani sawit di Desa Sandai, Desa Penjawaan,dan Desa Pengkalan Suka,bahkan ironis nya PT SMS PT MUKTI, saat ini melakukan kegiatan diluar HGB, diluar area HGU,mereka bahkan kegiatan tersebut di kawal ana oknum aparat dari Brimob,yang mana mengunakan senjata laras panjang.

Hal ini untuk di gunakan merusak serta merampas, menyerobot kebun sawit kebun karet milik warga Sandai yang berdomisili di sini,ucap M.Sandi ketua koperasi kepada awak media 17 Juli 2024 Wib.

Masih terang sandi, padahal Lahan tersebut milik koperasi nasional pangkat LONGKA yang di ketuai oleh dirinya M. Sandi

Tutur M.Sandi lebih gilanya lagi dengan aturan kementerian RI, izin” HGU hanya berlaku
Selama Sepuluh Tahun apabila tidak ada aktifitas perusahaan selama 10 (sepuluh) tahun makan sesuai dengan aturan pemerintah sesuai UUD makan perusahaan tidak ada hak lagi untuk menguasai lahan tersebut wajib dikembalikan kepada masyarakat setempat.

Nah lebih aneh nya lagi saat ini PT SMS/PT MUKTI PLANTISION kedua perusahaan tersebut merampas menyerobot merusak hak” Masyarakat perampasan lahan tersebut dikawal oleh apara diduga oknum tersebut diperalat agar mereka pihak perusahan leluasa mencaplok hak” masyarakat, yang mana aparat di lengkapi dengan senjata laras panjang??
M.Sandi selaku ketua koperasi pangkat LONGKA sudah memasang papan plang MINGU/14/7/2024 larangan untuk perusahaan yang dengan sengaja merampas merusak lahan dan kebun milik anggotanya, namun pihak perusahaan tetap mengunakan oknum aparat yang tidak manunsiawi untuk merusak merampas hak” masyarakat setempat ujar ketua koperasi nasional pangkat LONGKA, lagi

Ketua koperasi nasional PANGKAT LONGKA, mendapatkan hinbauan dari AGUS HARIMURTI YUDHOYONO (AHY) KEMENTERIAN
(ATR/BPN) di jakarta pusat senin, 15 jul 2024 14-34 WIB himbauan tersebut diarahkan kepada seluruh masyarakat di Indonesia bahwa perintah (AHY) himbauan tersebut masyarakat harus mematok batas batas di tanah nya masing masing agar tidak ada yang namanya penyerobotan lahan lahan tersebut oleh para mafia tanah, (AHY) juga menghimbau kan kepada seluruh pejabat pejabat daerah harus memperhatikan hak” Masyarakat jangan sampai ada penyerobotan ataa tanah masyarakat oleh para mafia tanah, TEGAS M. sandi (Direktur utama) poetra nusantara institut/PNI/koperasi nasional PANGKAT LONGKA ,25 MEI 2024 sudah bekerjasama kementerian(ATR/BPN) Guna akan menerbitkan (seterfikat lahan seluruh angota koperasi nasional PANGKAT LONGKA di Kalimantan Barat, ujar M. Sandi Ketua koperasi

Perusahaan Sawit PT. Sandai Makmur Sawit ( PT.SMS) yang terletak di Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat sudah “,Caplok lahan masyarakat tanpa ganti rugi tanam tumbuh (GRTT). Ada pun lahan warga masyarakat yang dicaplok oleh pihak perusahaan sawit PT. SMS seluas 70 HA yang terletak di Desa Sandai dan Desa Pangkalan Suka, yang mana warga masyarakat pemilik tanah lahan tersebut berdasarkan surat keterangan Tanah ( SKT) yang dikeluarkan oleh Desa Setempat yaitu Mustapirin, Aloi, Mohdi, Kusnadi, Ketenu, dan Hamdan.
Menurut keterangan para pemilik LAHAN pencaplokan lahan mereka terjadi pada tanggal 09 Febuari 2023 dan seterusnya nya perusahaan sawit PT. SMS dengan menggunakan alat berat escavatir dikawal oknum apart, humas perusahaan, asisten kebun.(Red)

Publisher : Ratri

You Might Also Like

Maraknya PETI Potensi Kerugian Negara Triliunan, APH Diam Membisu

Pakar Hukum: Tegaskan Secara Teoritis Siapa Pun Tidak Punya Hak Memaksa Redaksi Hapus Pemberitaan

Kapolri Tutup Langsung Turnamen Bola Voli Sekaligus Resmikan Pembangunan Sumur Bor Dan Filtrasi Air Bersih Layak Minum di Kalimantan Barat

Heboh,,Oknum Pejabat Kasi Disdik Melawi di Ketangkap Dalam Hotel Dengan Seorang Guru

Cukong PETI ALY Berhasil Bungkam APH Hingga Mampu Luluh Lantakan Alam

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Dandim 0818 dan Bupati Malang Dukung Pelestarian Budaya
Next Article Mafia Tanah Bersumber Dari Oknum Kepala Desa,Lurah dan BPN
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?