By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Press Release, Satresnarkoba Polres Pasuruan Ringkus Pengedar Ganja Seberat 19.8 Gram
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Pasuruan > Press Release, Satresnarkoba Polres Pasuruan Ringkus Pengedar Ganja Seberat 19.8 Gram
Kabar PolisiPasuruan

Press Release, Satresnarkoba Polres Pasuruan Ringkus Pengedar Ganja Seberat 19.8 Gram

Last updated: 27 Maret 2018 00:13
masan
Share
2 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM – PASURUAN. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali menangkap pengedar ganja seberat 19.8 gram berinisial IK (23) tahun warga Desa Larangan Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, Senin (26/3).

Pelaku diringkus anggota Satresnarkoba Polrea Pasuruan saat sedang mengantarkan ganja ke pembelinya di sebuah rumah kosong yang berada di Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti, dalam kemasan berisi daun ganja seberat 19,8 gram, satu buah handphone merek samsung, satu bungkus rokok, satu unit sepeda motor dan Honda Megapro Nopol W 5217 SO.

Penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat, mereka melaporkan bahwa di sebuah parkiran tepatnya di wilayah Kauman diduga ada transaksi Narkoba Golongan 1 jenis ganja.

” Kami langsung melakukan pengintaian dan penangkapan kepada Ilman Khalimi,” kata Kompol Herlina kepada para awak media.

Tersangka ditangkap pada saat masih di atas motornya. “Kami gerebek dan kemudian diamankan, meski sebelumnya tersangka sempat mengelak,” ungkapnya.

Selain itu Kompol Herlina juga menjelaskan, saat itu pihaknya menggeledah tersangka mulai dari celana, kaos, jaket, dan tasnya. Namun, dari penggledahan itu, barang bukti tidak ditemukan ditubuhnya, melainkan barang haram tersebut disimpan di bawah mesin sepeda motor tersangka.

Masih Kompol Herlina menambahkan, dalam pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari temannya di Sidoarjo.

Atas perbuatannya tersangka kini harus meringkuk di jeruji besi Mako Polres Pasuruan. Dan tersangka di jerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman hukuman 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (HR).

You Might Also Like

Gerakan Pangan Murah Polri, Polres Pasuruan Berhasil Salurkan 45 Ton Beras untuk Masyarakat

*Pelayanan Samsat dan Satpas Polres Pasuruan Kota Profesional dan Bebas Pungli

Reses di Bulan Puasa, Ketua DPRD Pasuruan Tampung Aspirasi Warga Bulusari

Langit Kelabu dan Pedang Pora: Alam Menjadi Saksi Perpisahan Penuh Makna di Polres Pasuruan

Kawal Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM di Kota Batu, Walkot LIRA Batu Apresiasi Gubernur LIRA Jatim

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article “Jala Musika Wijaya” Lanal Cilacap Meriahkan Parade Budaya Peringatan HUT ke-162 Kabuaten Cilacap
Next Article Melalui Bhaksos Dai Kambtibmas Polsek Donomulyo Serukan Syukuri Nikmat
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?