Press Release, Satresnarkoba Polres Pasuruan Ringkus Pengedar Ganja Seberat 19.8 Gram
LINTASMATRA.COM – PASURUAN. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali menangkap pengedar ganja seberat 19.8 gram berinisial IK (23) tahun warga Desa Larangan Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, Senin (26/3).
Pelaku diringkus anggota Satresnarkoba Polrea Pasuruan saat sedang mengantarkan ganja ke pembelinya di sebuah rumah kosong yang berada di Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti, dalam kemasan berisi daun ganja seberat 19,8 gram, satu buah handphone merek samsung, satu bungkus rokok, satu unit sepeda motor dan Honda Megapro Nopol W 5217 SO.
Penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat, mereka melaporkan bahwa di sebuah parkiran tepatnya di wilayah Kauman diduga ada transaksi Narkoba Golongan 1 jenis ganja.
” Kami langsung melakukan pengintaian dan penangkapan kepada Ilman Khalimi,” kata Kompol Herlina kepada para awak media.
Tersangka ditangkap pada saat masih di atas motornya. “Kami gerebek dan kemudian diamankan, meski sebelumnya tersangka sempat mengelak,” ungkapnya.
Selain itu Kompol Herlina juga menjelaskan, saat itu pihaknya menggeledah tersangka mulai dari celana, kaos, jaket, dan tasnya. Namun, dari penggledahan itu, barang bukti tidak ditemukan ditubuhnya, melainkan barang haram tersebut disimpan di bawah mesin sepeda motor tersangka.
Masih Kompol Herlina menambahkan, dalam pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari temannya di Sidoarjo.
Atas perbuatannya tersangka kini harus meringkuk di jeruji besi Mako Polres Pasuruan. Dan tersangka di jerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman hukuman 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (HR).