Press Release, Belasan Pelaku Penyalagunaan Sabu Dan Obat Keras Di Amankan Polresta Pasuruan
LINTASMATRA.COM – PASURUAN. Belasan tersangka terlibat dalam kasus penyalahgunaan sabu dan obat keras berhasil diamankan dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018 dalam dua pekan.
Press release yang digelar di mako Polres Pasuruan Kota Kapolres Pasuruan Kota, ke-16 tersangka terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, sudah menjadi target operasi (TO), mereka dibekuk pada operasi yang dilaksanakan pada tanggal 13 April – 24 April 2018, tutur AKBP Rizal Martomo.
Dari penangkapan tersebut sebanyak 10 orang tersangka kasus sabu dan kasus obat terlarang sebanyak 6 orang tersangka. Sedangkan barang bukti yang berhasil di sita petugas diantaranya sabu seberat 6,43 gram, uang tunai lebih Rp 2 juta, Pil (obat keras) jenis Triexyhenidyl sebanyak 4371 butir dan miras (minuman keras) berbagai jenis dan merk, berjumlah lebih 500 botol.
Mengejutkan diantara ke-16 tersangka, seorang PNS yang berdinas di Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan, diduga sebagai pengedar sabu. PNS tersebut diketahui berinisial AF (40) tahun asal Jalan Erlangga No.14, Kelurahan/Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, di amankan dengan barang bukti sabu seberat 0,30 gram.
Inisial AF menjadi pengedar sabu sudah satu tahun bersama dengan seorang bandar sabu berinisial ST yang notabene adalah seorang pensiunan PNS, ujar Kapolres.(Har)