LINTASMATRACOM -Tuban. Kepolisian Resort (Polres) Tuban, pada Rabu (16/05/2018) siang, bertempat di halaman Mapolres Tuban, laksanakan Press Release, kasus-kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Tuban, selama bulan Mei 2018, kepada awak media yang ada di Tuban. Lima kasus yang berhasil diungkap , terbagi dalam enam jenis kasus, dengan tersangka sebanyak 8 orang, dihadirkan dalam kegiatan tersebut.
Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono SH SIK MSi, didampingi Kasat Reskrim AKP Iwan Hari Poerwanto SH dan Kasubbag Humas, AKP Agus Edy Pranoto SIK, mengungkapkan bahwa selama bulan Mei 2018, jajarannya berhasil mengungkap sejumlah kasus, yang terjadi di wilayah hukum Polres Tuban.
“Ada lima kasus dengan 8 tersangka yang berhasil diungkap Polres Tuban selama bulan Mei 2018,” jelas Kapolres kepada sejumlah awak media.
Dalam press release tersebut, Kapolres menjelaskan satu-persatu kasus yang berhasil di ungkap tersebut, yaitu, Kasus Curanmor, sebanyak satu kasus dengan TKP Jln. Basuki Rahmad Gg Serut barat Kelurahan Ronggomulyo Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban, dengan tersangka sebanya satu orang. Pelaku disangka melanggar pasal 362 KUHP, diancam denggan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kasus Curas/jambret, sebanyak dua kasus, dengan TKP Jalan raya Plumpang turut Dusun Banget Desa Plumpang Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban , Jalan Desa Penambangan Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, dengan tersangka sebanyak dua orang. Para pelaku disangka melanggar pasal 365 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kasus Pencurian, sebanyak satu kasus, dengan TKP halaman rumah korban Dusun Tegalrejo Desa Mulyoagung Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban, dengan tersangka sebanyak satu orang. Pelaku disangka melanggar pasal pasal 362 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kasus pencurian biasa, sebanyak dua kasus, dengan TKP kantor PMI Kabupaten Tuban Jalan Pramuka kelurahan Latsari Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban, Kantor Inspektorat Tuban Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo kelurahan Sidorejo Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban, dengan tersangka sebanyak dua orang. Para pelaku disangka melanggar pasal 362 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Kasus Kekerasan dimuka umum, sebanyak satu kasus, dengan TKP Jalan Trunojoyo kelurahan Kelingking Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban, dengan tersangka dua orang. Pelaku disangka melanggar pasal 170 KUHP, dianacam dengan pidana sembilan tahun.
“Seluruh tersangka saat ini penahanannya dititpkan di Lapas Kelas IIA Tuban, sambil menunggu proses hukum selanjutnya,” jelas Kapolres.(Har/Im).
Attachments area