By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Press Release, Polres Tuban Ungkap Lima Kasus dengan 8 Tersangka
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Tuban > Press Release, Polres Tuban Ungkap Lima Kasus dengan 8 Tersangka
Kabar DaerahTuban

Press Release, Polres Tuban Ungkap Lima Kasus dengan 8 Tersangka

Last updated: 21 Mei 2018 08:45
masan
Share
3 Min Read
SHARE

LINTASMATRACOM -Tuban. Kepolisian Resort (Polres) Tuban, pada Rabu (16/05/2018) siang, bertempat di halaman Mapolres Tuban, laksanakan Press Release, kasus-kasus yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Tuban, selama bulan Mei 2018, kepada awak media yang ada di Tuban. Lima kasus yang berhasil diungkap , terbagi dalam enam jenis kasus, dengan tersangka sebanyak 8 orang, dihadirkan dalam kegiatan tersebut.

Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono SH SIK MSi, didampingi Kasat Reskrim AKP Iwan Hari Poerwanto SH dan Kasubbag Humas, AKP Agus Edy Pranoto SIK, mengungkapkan bahwa selama bulan Mei 2018, jajarannya berhasil mengungkap sejumlah kasus, yang terjadi di wilayah hukum Polres Tuban.

“Ada lima kasus dengan 8 tersangka yang berhasil diungkap Polres Tuban selama bulan Mei 2018,” jelas Kapolres kepada sejumlah awak media.

Dalam press release tersebut, Kapolres menjelaskan satu-persatu kasus yang berhasil di ungkap tersebut, yaitu, Kasus Curanmor, sebanyak satu kasus dengan TKP Jln. Basuki Rahmad Gg Serut barat Kelurahan Ronggomulyo Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban, dengan tersangka sebanya satu orang. Pelaku disangka melanggar pasal 362 KUHP, diancam denggan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kasus Curas/jambret, sebanyak dua kasus, dengan TKP Jalan raya Plumpang turut Dusun Banget Desa Plumpang Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban , Jalan Desa Penambangan Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, dengan tersangka sebanyak dua orang. Para pelaku disangka melanggar pasal 365 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kasus Pencurian, sebanyak satu kasus, dengan TKP halaman rumah korban Dusun Tegalrejo Desa Mulyoagung Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban, dengan tersangka sebanyak satu orang. Pelaku disangka melanggar pasal pasal 362 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kasus pencurian biasa, sebanyak dua kasus, dengan TKP kantor PMI Kabupaten Tuban Jalan Pramuka kelurahan Latsari Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban, Kantor Inspektorat Tuban Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo kelurahan Sidorejo Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban, dengan tersangka sebanyak dua orang. Para pelaku disangka melanggar pasal 362 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Kasus Kekerasan dimuka umum, sebanyak satu kasus, dengan TKP Jalan Trunojoyo kelurahan Kelingking Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban, dengan tersangka dua orang. Pelaku disangka melanggar pasal 170 KUHP, dianacam dengan pidana sembilan tahun.

“Seluruh tersangka saat ini penahanannya dititpkan di Lapas Kelas IIA Tuban, sambil menunggu proses hukum selanjutnya,” jelas Kapolres.(Har/Im).

Attachments area

You Might Also Like

*Pelayanan Samsat dan Satpas Polres Pasuruan Kota Profesional dan Bebas Pungli

Reses di Bulan Puasa, Ketua DPRD Pasuruan Tampung Aspirasi Warga Bulusari

Jama’ah Umroh Dari Rumah Dinas, 2 Diantaranya Biaya Dari Wabup DR H Djoko Susanto SH.MH

Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Warga Dusun Kaligading Desa Sumberkerto Gelar Sholawat Nariyah Indonesia

Humas KJJT Jember Dor.Tudor Agar Bansos Harus Tepat Sasaran

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Hanya Dengan Hitungan Jam 4 Pelaku Pencuri Di Bekuk Satreskrim Polres Bojonegoro
Next Article Antisipasi Kecurangan Pedagang, Tiga Pilar Bersama Polsek Semanding Patroli Di Desa Binaan
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?