Dua Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Satnarkoba Polres Banyuwangi

0

LINTASMATRACOM – BANYUWANGI. Narkoba, rupanya masih menjadi ancaman setiap bangsa. tak terkecuali di indonsia. meski hukum di indonesia sudah di pandang tegas, namun sedikitpun tidak menuai efek jerah bagi pengedar maupun penggunanya. alhasil banyak muda mudi bangsa ini yang harus kehilangan masa depannya.

Tidak ingin lengah. Satnarkoba Polres Banyuwangi berhasil membekuk Dua pengedar narkotika jenis sabu. Dari hasil penangkapan. polisi berhasil menyita 5 paket sabu siap edar. Kedua pengedar antara lain M. Nur Husen (22) dan Fathur Rozy alias Andik (39).

Keduanya berhasil di bekuk dalam waktu dan tempat berbeda. Awalnya, petugas yang mendapat informasi langsung melakukan menangkapan. satu tersangka bernama Nur Husen dibekuk di rumahnya di Dusun Gunung Remuk, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro sekitar pukul 00.30 WIB.

Penggeledahan pun dilakukan di rumah lelaki muda ini. “Kami temukan 4 paket sabu dengan berat 8,9 gram sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Banyuwangi AKP Muh. Indra Nadjib, Kamis (31/5/18).

Selain itu Polisi juga berhasil menyita barang bukti lain guna menguatkan perbuatan tersangka. Diantaranya satu bendel plastik klip, sebuah timbangan digital, selembar tisu dan dua unit HP yang digunakan tersangka untuk transaksi narkoba.

Kepada petugas, Nur Husen mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka Fathur Rozy. pria asal Jl Kedinding Lor 2/29, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya tersebut.

Polisi yang telah mendapat identitas tersangka, langsung mengadakan siasat penyergapan. Fathur Rozy akhirnya berhasil dipancing untuk melakukan transaksi. selang 30 menit, petugas berhasil menangkap pria yang dikenal dengan panggilan Andik ini. dari tangan tersangka polisi berhasil amankan satu paket sabu dengan berat 0,16 gram sabu.

Keduanya kini harus mendekam dalam ruang tahanan Polres Banyuwangi. “Kami masih melakukan upaya pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” pungkas kasat narkoba. tersangka diamankan di Polres Banyuwangi.

Kedua pria yang mengakui perbuatannya ini. akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub-Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/seagate)

Leave A Reply

Your email address will not be published.