LINTASMATRACOM – TUBAN. Pencuri dalam rumah yang di tinggalkan oleh penghuni yang terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Dusun Mlaten Desa Bangunrejo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban di amankan Unit Reskrim Polsek Soko Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tuban ,Jumat (15/6) sekitar pukul 13.00 Wib.
Tersangka diketahui berinisial IM alias NB (38), alamat Desa Balenrejo Kecamatan Balen Bojonegoro, saat melakukan aksinya dipergoki pemilik rumah dan di tangkap oleh warga sekitar lalu diserahkan Polsek Soko.
Pelaku dalam menjalankan aksinya secara sendirian dan sekarang ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Soko dan telah menjalani proses penyidikan di Polres Tuban,” tutur Kapolsek Soko
Menurut Kapolsek Soko AKP Yudi Hermawan kepada wartawan media ini menjelaskan kronologi singkat kejadian berawal pada hari Jumat (15/06), sekira pukul 13:00 WIB Saat itu, pelaku IM (38), melakukan pencurian di dalam Rumah Kosong milik korban Tarmuji, alamat Dusun Mlaten Bangunrejo, RT 0RW7 004 Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
“Selanjutnya peristiwa tersebut oleh korban dilaporkan ke Polsek Soko,” jelas AKP Yudi Hermawan
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku diketahui barusan keluar Dari LP Tuban pada Bulan (11)2017 dalam kasus yang sama, dan kali ini , pelaku IM (38) Melakukan Aksinya lagi diwilayah Hukum Polsek Soko, belakangan pelaku dikenal sebagai residivis spesialis rumah kosong dan saat memasuki rumah korban berhasil di pergoki yang punya rumah sendiri yang baru pulang dari Masjid habis Sholat Jum,at dan di tanya oleh korban,, katanya keluarga korban akhirnya Korban Minta Tolong pada Warga sekitar sehingga tak berselang lama berdatangan massa yang lebih banyak dan warga melaporkan kejadian Tersebut dan sehingga Kanit Reskrim Polsek Soko Aiptu Bambang Setyo Budi bersama anggotanya datang ke TKP dan mengamankan tersangka beserta barang Bukti ,”ujarnya
Untuk menghindari amuk massa pelaku langsung kami gelandang ke Mapolsek Soko untuk menjalani penyidikan lebih lanjut ,”pungkas Aiptu Bambang Setyo Budi
Sementara, Kapolsek Soko AKP Yudi sangat mengapresiasi kinerja anggotanya yang telah berhasil mengamankan seorang Pelaku pencurian Rumah Kosong yang terjadi disebuah rumah kosong yang berlokasi di Kecamatan Soko Kabupaten Tuban
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 362 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama Lima tahun,”. (Red/im)