LINTASMATRA.COM – MADURA. Inisial Y, (22) asal Jalan Kramat 2 Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berhasil dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sampang. Penangkapan tersangka langsung dipimpin Kepala Unit (Kanit) PPA Ipda. Rizal Bogra, S.Tr.K,
Kapolres Sampang AKBP. Budi Wardiman, SH., SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Sampang AKP. Hery Kusnanto, SH, MH, dia telah mengakui mengamankan tersangka Y, atas tindakan pencabulan anak dibawah umur (16) Tahun, agar tersangka bisa mempertanggungjawabkan kelakuan bejatnya.
“ Kami telah mengamankan tersangka Y, atas tindakan pencabulan anak dibawah umur, untuk diambil keterangannya “. ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Sampang menambahkan, atas perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan Pasal 82 sub pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.(Red).