PASURUAN – LINTASMATRA.COM. Sejumlah Empat ruangan kantor dinas di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, Jawa Timur, disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/10/2018) pagi.
Pantauan dari awak media Lintas Matra.com di lokasi, empat ruangan yang disegel oleh KPK itu di antaranya ruangan staf ahli bidang Hukum dan Politik, Dinas PU PR, ULP, dan ruang Wali Kota Pasuruan.
Keempat ruangan yang disegel KPK tersebut berada dalam kompleks perkantoran Pemkot Pasuruan di Jalan Pahlawan, Kota Pasuruan. Penyegelan itu dilakukan secara bergantian.
Penyegelan tersebut dilakukan oleh empat orang petugas KPK yang didampingi petugas kepolisian.
“Di antara empat orang petugas KPK yang didampingi polisi itu, lalu tak lama kemudian membawa Kepala Dinas PUPR,” ungkap salah satu sumber di Pemkot Pasuruan yang namanya tidak mau di sebutkan.
Pada saat penyegelan berlangsung, tak nampak Walikota Pasuruan Setiyono dan Wawali Raharto Teno Prasetyo. Yang ada hanya pegawai dan staf pemkot saja .
Hingga berita ini diturunkan, maksud dari penyegelan tersebut belum diketahui pasti. (Met)