Diduga Korupsi Proyek Tempat Sampah, Kontraktor Dan Pejabat DI Tahan KEJARI Sidoarjo

0

SIDOARJO – LINTASMATRA.COM. Kontraktor yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan tempat sampah di Sidoarjo saat digiring ke tahanan oleh Kejari Sidoarjo, Senin (12/11/2018) malam. Seorang kontraktor dan pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Lapas Sidoarjo oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin (12/11/2018) malam.

Mereka berinial AM, kontraktor pelaksaan proyek pembangunan TPST (tempat pembuangan sampah terpadu) di Pasar Larangan, Pasar Taman dan Pasar Krian; serta inisial NA, PNS di Dinas Lingkungan Hidup yang bertindak sebagai Panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP).

Keduanya ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka sejak Senin pagi sekira pukul 08.30 WIB.
“Dua orang resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan,” kata Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Idam Kholid.

Dua tersangka ini tampak terus menunduk ketika digelandang petugas dari ruang penyidikan menuju ke mobil tahanan. Bahkan, mereka terus berusaha menutup wajahnya ketika melihat beberapa wartawan sudah menyanggong di sana.

Sampai masuk ke dalam mobil tahanan, keduanya kemudian dibawa ke Lapas Sidoarjo yang berjarak beberapa ratus meter dari kejaksaan, keduanya terus menunduk. Termasuk ketika dijebloskan ke dalam penjara yang berada di sebelah alun-alun Sidoarjo tersebut.

“Ini terkait kasus pembangunan TPST di Pasar Larangan, Taman, dan Krian yang nilainya mencapai 586.856.000 Rupiah,” urai Kasi Intel.
Proyek yang didanai APBD Sidoarjo tahun 2017 itu tidak tuntas pengerjaan pada tahun tersebut. Kemudian, proyek dikerjakan lagi atau diselesaikan pada 2018.

“Selain itu, juga diketahui ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis pekerjaan. Sehingga ada kerugian negara dalam proyek tersebut,” sambung dia.
Ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto, nilai pasti angka kerugian negara memang belum bisa dipastikan karena masih proses perhitungan oleh BPKP.

Namun pihaknya berani memastikan bahwa dari hasil penyidikan dipastikan ada kerugian negara dalam pengerjaan proyek ini.
“Nilai kerugian negara masih dihitung di BPKP. Namun kami pastikan bahwa ada kerugian negara dalam perkara ini,” tandas dia.

Hal lain yang terlihat janggal adalah proyek 2017 yang diselesaikan pada tahun 2018. Padahal jelas ketentuannya bahwa proyek APBD harus diselesaikan pada tahun yang sama. Belum lagi adanya spesifikasi teknis yang tidak sesuai.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo 18, dan pasal 3 jo 18 Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta pasal 55 ayat 1 KUHP.
Meski sudah ada dua tersangka yang ditahan, disebutnya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini. Bahkan, penyidik menyebut kemungkinan ada pelaku atau tersangka lain sangat terbuka lebar.

“Kami masih melakukan pengembangan. Namun, kemungkinan ada pihak lain sangat terbuka. Kami terus berusaha mendalaminya,” pungkasnya.(YUL)

Leave A Reply

Your email address will not be published.