SIDOARJO – LM.COM. Kondisi proyek saluran dan pelestarian di Jalan Jenggolo, Dua proyek terancam molor dan berpotensi diblacklist Pemkab Sidoarjo. Sejumlah kontraktor yang menggarap proyek-proyek APBD tahun 2018 di Sidoarjo terancam di-blacklist oleh Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang).
Salah satunya alasannya, jika kontraktor tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sebagaimana waktu yang ditentukan.
Sekarang ini saja, sudah terlihat beberapa pekerjaan yang berpotensi tidak rampung hingga akhir waktu anggaran. Seperti pembangunan saluran air dan pelestarian di Jalan Jenggolo, Normalisasi Sungai Buntung, dan beberapa pekerjaan lain.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan Dinas PUPR, pengerjaan dua proyek itu tidak sesuai dengan waktu yang tertera dalam kontrak kerja.
Proyek pedestrian dan saluran air Jalan Jenggolo misalnya, sampai sekarang masih sibuk menggarap saluran. Bahkan pemasangan box culvert saja belum tuntas. Apalagi pembangunan pelestarian .
Demikian haknya normalisasi sungai Buntung yang targetnya juga selesai akhir tahun ini. Di lapangan, pekerjaan masih berkutat pada pengerukan.
Melihat kalender yang tinggal 27 hari, proyek yang sudah dikerjakan sejak dua bulan lalu itu sepertinya tidak akan rampung di akhir tahun.
“Ya, dari evakuasi yang kami lakukan, dua pekerjaan itu masuk dalam daftar pekerjaan yang terlambat,” ungkap Kepala Dinas PUPR Sidoarjo Sigit Setyawan, Selasa (4/12/2018).
Dan menurutnya, kontraktor penggarap dua proyek itu juga sudah diberi peringatan. Dasarnya, diketahui normalisasi sungai buntung baru berjalan 65 persen, sementara pembangun saluran air dan trotoar jalan Jenggolo baru sekitar 70 persen.
“Pihak yang mengerjakan normalisasi sungai buntung sudah dua kali kami peringatkan. Sementara kontraktor jalan Jenggolo sudah peringatan ketiga,” tandas Sigit.
Jika sampai akhir masa kerja sebagaimana dalam kontrak, masih belum rampung, PUPR disebutnya bakal memberikan sanksi berat kepada mereka. Berupa denda dan blacklist atau masuk daftar catatan hitam.
Sebagaimana ketentuan, kontraktor yang terlambat menuntaskan pekerjaan, kena denda yang besarnya 1 per 1000 dari nilai kontrak. Dan kontraktor yang tidak mampu menuntaskan pekerjaan, bakal diblacklist.
“Kontraktor yang masuk daftar hitam atau kena blacklist, tahun depan tidak bisa ikut lelang,”(YUL)