Urus Sertifikat Tanah Lewat Calo BPN Tidak Bertanggungjawab

0

Situbondo, Rabu, 9/1/2019
Editor | Armito

SITUBONDO – LM – COM. Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) tidak mempersulit Masyarakat untuk mengurus Sertifikat tanah miliknya, Kantor selalu terbuka untuk masyarakat baik konsultasi mengenai urusan sertifikat atau bisa melalui PPAT yang berbadan hukum, jangan melalui Calo atau makelar.

Pengalaman pahit yang dialami Buk Riyani warga Kelurahan Patokan Kabupaten Situbondo mengurus tanah miliknya agar mendapat Sertifikat melalui makelar namun tak kunjung selesai, awal mula ada kesanggupan dari Pak Nila dan Pak Amal untuk mengurus tanah miliknya untuk mendapat Sertifikat.

Namun nasip sial yang dialami Buk Riyani uang yang dikeluarkan dari dompetnya Rp.22.839.000,- untuk admin 3 bidang yang mau di sertifikat sampai sekarang belum selesai, setiap di tanya alasan bermacam – macam katanya masih dalam proses,” Ujar Buk Riyani.

Dengan berbekal kepercayaan, ia pun menyerahkan seluruh pengurusan sertifikat tanahnya kepada Pak Amal melalui Pak Nila tersebut, meskipun ia dimintai sejumlah uang, kala itu sekitar awal bulan Maret 2018 dengan tanda bukti kwitansi,” Sampainya

Ternyata dari tiga bidang tanah yang dimaksud, dua bidang dimasukkan Program PTSL sedangkan biaya admin hanya 150.000 per bidang, untuk itu Buk Riyani minta pengembalian uangnya yang sudah berbulan-bulan diberikan padanya, perlu Bapak tahu uang tersebut saya pinjam sama saudara. ” Sambut Buk Riyani.

Selanjutnta, Pak Nila dan Pak Amal siap untuk mengembalikan sisa uang yang telah dipergunakan administrasi sebelumnya, dengan hitungan uang yang telah dikeluarkan, kesanggupan mereka disaksikan Lurah Patokan, Agung dan Bhabimkantibmas, Bagus, dikantor Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo. 10/1/2019
( Mito )

Leave A Reply

Your email address will not be published.