PASURUAN – LM. COM. Hati-hati menuliskan status di media sosial Anda. Jika tidak, berurusan dengan pihak berwajib. Seperti yang terjadi di Pasuruan, sebuah akun Facebook dilaporkan ke polisi karena unggahan statusnya dianggap penyinggung.
Status yang tertera di sebuah akun FB dengan nama Matones Cortes,dianggap menyinggung LSM Pasuruan.
Akibatnya, sejumlah LSM kota/ Kabupaten melaporkan ke Polres Pasuruan Kota.
“Kami melaporkan dan mengadukan akun Facebook ini dengan aduan pencemaran nama baik terhadap kami, para LSM,” terang Kusuma.
Status Facebook yang diunggah pada Minggu (20/1) itu bertuliskan: “Lek Penggaweane LSM ojok ngarani wong liyo korupsi, amergo awak e Dewe tukang nyrampok duwek negoro”
Status ini, menurut Kusuma, mengundang keresahan karena memunculkan persepsi buruk di masyarakat tentang profesi seseorang, seolah-olah nama yang disebutkan dalam akun adalah ” RAMPOK”.
” Tulisan ini sangat tidak etis, dan akan menimbulkan opini nrgatif dikalangan madayarakt,” tambah Kusuma, si rambut panjang.
Lebih jauh, Kusuma menyebut, aduan yang dilakukannya ini semata-mata ingin memberikan pelajaran hukum kepada siapa saja agar bisa bertindak arif dan bijaksana dalam menggunakan media sosial.
“Tindakan kami bertujuan mendidik masyarakat agar lebih bijak menggunakan sosial media,” katanya.
Hingga brita ini ditulis, Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik akun.(RED)