Lintasmatra.com.- Rabu, 13 Pebruari 2019
Editor | Armito
SITUBONDO – ( LM.COM.-)” Kabupaten Situbondo undang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Untuk Sosialisasikan Pelaporan dan Pengendalian Gratifikasi, bertempat di aula Pemkab Situbondo, Rabu, 13 Februari 2019 12:53 WIB.
“Dengan diadakannya sosialisasi tersebut, agar pelaporan dan pengendalian gratifikasi kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo agar lebih mewaspadai dan tidak bersifat gratifikasi,” Ujarnya
“Gratifikasi sama dengan korupsi, salah satu contoh apabila seseorang (pengusaha) memberikan sesuatu atau sejumlah uang sebagai tanda terima kasih itu tergolong Korupsi.” Sampainya
“Kehadiran dua petugas KPK, salah satu Anjas menjelaskan, korupsi terbagi menjadi tujuh kelompok, yakni merugikan keuangan negara, penyuapan atau menerima suap dari seseorang yang berkepentingan, penyalahgunaan jabatan, pemerasan seperti memeras masyarakat dalam layanan, perbuatan curang seperti pengadaan sesuatu, menghalangi proses hukum dan terakhir gratifikasi.” Imbuhnya
“Bupati Situbondo, H. Dadang Wigiarto, SH, menyampaikan, Kami memang mengundang dua orang anggota KPK yang tujuannya yakni agar kami paham bagaimana menangkal gratifikasi demi untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari korupsi.” Sampai Bupati. (*mito#)