Kadar Tar dan Nikotin Rendah Rokok Sosialisasikan oleh Disperindag terhadap Perusahasn rokok Kecil dan menengah

0

Lintasmatra.com. ( 4/3/2019 )”

Reporter | Syamsul Akbar
Editor | Armito

PROBOLINGGO – LM.COM. – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo, sosialisasikan Kadar Tar dan Nikotin rendah rokok, Senin (4/3/2019)

“Dengannya, perlu diketahui tentang kadar tar dan nikotin rendah bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) rokok yang ada di Kabupaten Probolinggo.

Sosialisasi ini dilakukan dengan menggunakan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2019.

Kegiatan yang digelar di aula Hotel Alliya Kraksaan ini diikuti oleh 30 orang peserta terdiri dari unsur pengusaha rokok dan pedagang tembakau eceran di Kabupaten Probolinggo.

“Hal ini merupakan kegiatan pengembangan industri hasil tembakau dengan kadar tar dan nikotin rendah melalui fasilitasi pengujian tar dan nikotin bagi IKM rokok.

“Sebagai narasumber hadir dari UPT PSMB (Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang) Lembaga Tembakau Jember.

Materi yang disampaikan menekankan agar supaya para IKM rokok menguji hasil produk rokoknya melalui uji tar dan nikotin di laboratorium.

Kepala Disperindag Kabupaten Probolinggo Mahbub Zunaidi melalui Kepala Bidang Perindustrian Sri Edi Lestarini mengatakan kegiatan ini dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan mutu dan kualitas rokok di Kabupaten Probolinggo.

“Untuk menggrnjot pangsa pasar minimal setara dengan produk rokok dari daerah lain. “Paling tidak bisa meningkatkan mutu dan kualitasnya agar produk rokok di Kabupaten Probolinggo tetap eksis,” katanya.

Menurut Sri Edi Lestarini, sosialisasi ini bertujuan agar para pelaku IKM rokok mau menguji kadar tar dan nikotin pada produk rokok yang dihasilkannya.

Hasilnya wajib dicantumkan dalam kemasan atau bungkus rokok. “Hasil pengujian kadar tar dan nikotin ini menjadi salah satu syarat dalam pengajuan pita cukai rokok,” jelasnya.

Melalui sosialisasi ini Sri Edi Lestarini berharap para pelaku IKM dan pengusaha rokok baik mandiri maupun fasilitasi dari Disperindag Kabupaten Probolinggo mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah dengan melakukan pengujian kadar tar dan nikotin pada rokok.

“Sesuai amanat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, setiap kemasan rokok wajib mencantumkan kadar tar dan nikotin. Sehingga masyarakat mengetahui kadar tar dan nikotin yang terkandung dalam rokok yang dibelinya,” pungkasnya. “( mito )

Leave A Reply

Your email address will not be published.