Kembali Datangi BPN Kabupaten Pasuruan Tagih Janji Pengukuran Tanah Sengketa

0

PASURUAN – LM.COM. Romi dengan di dampingi kuasa hukumnya Muhammad Nasrul, kembali mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan kemarin (Rabu,6/3/2019). Ia meminta kejelasan BPN terkait janji kesepakatan yang dilakukan untuk melakukan pengukuran tanah di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

Nasrul mengungkapkan kedatangannya kali ini, mempertanyakan atas gagalnya pengukuran tanah yang rencananya akan dilakukan kemaren, Rabu (6/3/2019). Namun tiba-tiba pihak BPN tidak jadi melakukan pengukuran.

” Minggu kemarin kita sudah sepakat kalau hari ini akan dilakukan pengukuran. Tapi kita dipanggil kesini (kantor BPN),” kata Nasrul.

Setelah dilakukan pertemuan, pihak Nasrul, belum mendapatkan kepastian dari pihak BPN. Bahkan kedatangan Nasrul kali ini hanya diberi janji untuk menunggu terbitnya sertifikat baru.

” Katanya kita disuruh nunggu untuk penerbitan sertifikat baru. Setelah itu baru akan dilakukan pengukuran,” tambahnya.

Padahal, sengketa tanah ini sudah berlangsung selama 3 tahun.pihak BPN pun diduga sengaja mengulur-ulur permasalahan ini.

” Kami berharap agar BPN secepatnya melakukan pengukuran untuk penerbitan sertifikat yang baru. Sehingga permasalahan ini tidak berlarut-larut,” harap Nasrul.

Sementara itu pihak BPN enggan memberi keterangan terkait permasalahan tersebut. Bahkan pihaknya hanya meminta Satpam untuk memberi tahu kepada awak media jika sudah ada kesepakatan dengan pihak Nasrul dan Bagiono.

” Maaf ya mas, saya disuruh menyampaikan ke teman-teman media kalau permasalahan ini sudah ada kesepakatan, ” tukas sang Satpam.

Sebelumnya, Nasrul dan pemilik tanah datang ke BPN untuk menagih janji BPN pada Oktober 2016 silam. Sebab BPN sempat berjanji bakal melakuan pengukuran ulang dan pembatalan sertifikat pada sertifikat yang dimiliki oleh Bagiyono pada lahan seluas 675 meter persegi.

Ia menyebut dirinya mendapatkan kuasa dari ahli waris Alifah pada 2016 silam untuk mengurus sertifikat pengganti pada lahan seluas 850 meter persegi. Dalam sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan pada 2001 diketahui jika luas tanah secara keseluruhan 1.425 meter persegi.

Namun masalah muncul sebab sertifikat untuk sisa tanah seluas 675 meter persegi atas nama Bagiyono, warga Desa Warungdowo tidak melalui pemecahan sertifikat. Pada sertfikat yang diterbitkan 2013 lalu itu, diketahui jika sertifikat yang dimiliki oleh Bagiyono diterbitkan melalui prona oleh BPN setempat.

Hal ini membuat penerbitan sertifikat pengganti terkendala. Sebab, BPN beranggapan sertifikat kepemilikan tanah bertumpuk dan penerbitan sertifikat pengganti hanya bisa dilakukan jika Bagiyono bersedia melakukan pencabutan.(SALAMET)

Leave A Reply

Your email address will not be published.