LINTASMATRA.COM – PASURUAN. Kepala Desa se wilayah Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Propinsi Jawa Timur mengikuti penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan, bertempat di Pendopo Kecamatan Rejoso Rabu (20/3/2019).
Penyuluhan hukum tersebut juga melibatkan anggota BPD dan tokoh masyarakat se wilayah Kecamatan Rejoso.
Tampak hadir dalam kegiatan ini antara lain dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Andi Hamzah, Camat Rejoso Khomari SH, Kapolsek Rejoso yang diwakili oleh Wakapolsek Ipda Bambang Pamungkas, Danramil Rejoso Kapten Agus dan tim penyuluh hukum dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media lintasmatra.com, Camat Rejoso Komari SH mengapresiasi kegiatan ini di nilainya sangat bermanfaat bagi kepala desa, BPD, tokoh masyarakat karena banyak pencerahan – pencerahan tentang hukum yang di terangkan oleh tim penyuluh hukum. Sejauh ini di wilayah Kecamatan Rejoso alhamdulillah kondusif dan tidak ada yang tersandung masalah hukum, katanya.
Pada kesempatan ini Kasubag hukum Polresta Pasuruan yang di wakili oleh Wakapolsek Rejoso Ipda Bambang Pamungkas juga memberi himbauan terkait pelanggaran hukum dan akibat – akibatnya bagi pelanggar hukum sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sementara itu, tim penyuluh hukum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Andi Hamzah mengingatkan kepada Kepala Desa untuk mempelajari undang – undang biar kepala desa tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya. (Agung)