By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Kembali Pengukuran Sengketa Tanah Di Desa Warungdowo Batal
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Pasuruan > Kembali Pengukuran Sengketa Tanah Di Desa Warungdowo Batal
Kabar DaerahPasuruan

Kembali Pengukuran Sengketa Tanah Di Desa Warungdowo Batal

Last updated: 22 Maret 2019 08:07
masan
Share
3 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM – PASURUAN. Kasus sengketa kepemilikan tanah di Jalan Pulih Asrib, Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek antara ahli waris Alm. M Djailani dengan Bagiono kembali memanas. Romi dan Nasrul yang merupakan pihak kuasa dari Alm. Djailani Latip menuding Agus mengaku-ngaku kuasa hukum Bagiono tidak mempunyai legalitas. Parahnya lagi, BPN dan Kades setempat terindikasi ada dugaan “main mata” dengan Agus. Buktinya, ada saat mau dilakukan pengukuran dilokasi lahan yang sengketa tersebut batal.

“Aroma permainan antara BPN, Kades dan Agus sangat kental. Pada saat mau dilakukan pengukuran ke lokasi sengketa, Agus yang ngaku kuasa dari Bagiono sengaja pulang karena dianggap tak mempunyai wewenang. Sehingga pengukuran dibatalkan,” kata Romi, dilokasi tanah sengketa, Rabu (20/3/2019).

“Percuma kita ukur batas dan lakukan pematokan, kalau dia (Agus) tak memiliki legalitas yang sah, ini cacat hukum,” tandasnya.

Senada juga dikatakan Nasrul sebagai penerima kuasa dari Alifah (60) selaku ahli waris atau istri sah dari almarhum M. Djailani Latip merasa dirugikan atas apa yang telah terjadi. Konon katanya Bagiono memiliki tanah ini karena pihak keluarga Alm. Djailani Latip mempunyai hutang pada Bagiono, dan Bagiono minta tanah yang tak sebanding dengan harga tanah.

“Kalau di tarik dari kronologi awal, Hutangnya keluarga Alifah itu cumak sedikit kok, sangat tak sebanding kalau minta tanah dengan luas 1.425 meter,” ucap Nasrul.

Usut punya usut, Bagiono bisa mendapatkan sertifikat ganda milik Alm. M. Djailani Latip melalui Program PTSL / Prona yang ada di Desa Warungdowo pada tahun 2013 silam.

“Ternyata Bagiono bisa miliki sertifikat atas nama sendiri melalui program Prona, ini kan pelanggaran hukum,” tambah Nasrul dengan geram.

Sesuai kesepakatan, lanjut Nasrul, hari ini akan dilakukan pematokan tanah, menentukan batas tanah kedua belah pihak.

Ditempat yang sama. Muslikh, Kepala Desa Warungdowo saat dikonfimasi kaitan pengurusan Prona yang dilakukan pada tahun 2013 lalu mengatakan bahwa Bagiono mendaftarkan Prona melalui PPAT.

“Saya tidak tahu kalau tanah tersebut sudah ber sertifikat, karena yang seharusnya tahu adalah BPN, dulu Bagiono mengajukannya dengan membawa PPAT,” terangnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, Rabu (6/3/2019) lalu, kedua belah pihak bersengketa sepakat untuk lalukan pengukuran. Akan tetapi kenapa, tiba-tiba pengukuran dibatalkan. kemudian kedua belah pihak mediasi di kantor BPN Kabupaten Pasuruan, dan disepakati lagi melakukan pengukuran sekaligus pematokan batas tanah.(Salamet)

You Might Also Like

Gerakan Pangan Murah Polri, Polres Pasuruan Berhasil Salurkan 45 Ton Beras untuk Masyarakat

*Pelayanan Samsat dan Satpas Polres Pasuruan Kota Profesional dan Bebas Pungli

Reses di Bulan Puasa, Ketua DPRD Pasuruan Tampung Aspirasi Warga Bulusari

Jama’ah Umroh Dari Rumah Dinas, 2 Diantaranya Biaya Dari Wabup DR H Djoko Susanto SH.MH

Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Warga Dusun Kaligading Desa Sumberkerto Gelar Sholawat Nariyah Indonesia

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Pangkoarmada ll Kunjungi Pos Angkatan Laut Muncar Banyuwangi
Next Article Empok Nur (Hj. Nur Asia) Penuhi Undangan Ponpes Putri Babul Khairot Lawang.
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?