LINTASMATRA.COM – MALANG. satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malang, Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil mengungkap dan mengamankan 2 pelaku penjual barang haram di Tempat Kejadian Perkara ((TKP) Perumahan Bumi Mondoroko Raya Desa Watugede Kecamatan Singosari Kabupaten Malang, Selasa (2/4/2019) sekitar pukul 20.00 Wib.
Diketahui 2 pengedar narkoba jenis sabu berinisial DH Bin RB (39) Alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jalan Kedawung VII/2 RT. 05/06 Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, Alamat Tinggal : Perum Bumi Mondoroko Raya RT. 01/13 Ds. Watugede Kecamatan Singosari Kabupaten Malang, Propinsi Jawa Timur dan inisial AN alias AK Bin RAR (39) Alamat Jalan D. Limboto Barat Dalam A4 G13 RT. 03/11 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Para tersangka diamankan karena diduga pelaku tindak pidana setiap orang yang tanpa hak / melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan atau percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika
Dari tangan tersangka DH bin RB, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) poket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat : 0,28 gr, seperangkat alat hisap sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (dua) buah sekrop terbuat dari sedotanplastik, 1 (satu) satu buah gunting warna hijau, 1 (satu) gulung isolasi beningdan 1 (satu) unit handphone merk LG warna hitan beserta No. Simcard : 082 245 691 750
Kemudian dari tersangka AN alias AK bin RAR, petugas juga menyita BB berupa 1 (satu) poket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat : 0,35 gr dan 1 (satu) bungkus rokok Merk DUNHILL warna hitam.
Ke dua pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) sub 132 ayat (1) Undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Ton)
2 Pelaku Pengedar Barang Haram Di Bekuk Satreskoba Polres Malang

Leave a comment