Situbondo | Rabu, 3 April 2019
Editor | Armito
LINTASMATRA.COM.-SITUBONDO-” Polres Situbondo – Satuan Narkoba Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang jenis Pil trex diwilayah Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, Selasa (2/4/2019)
Jajaran Kepolisian Resort ( Polres ) Situbondo, Tim Operasional Satnarkoba mengamankan 1 orang tersangka, berinisial HY (73) tahun.
Berikut barang bukti berupa 14 klip plastik masing-masing berisi 4 butir pil trex jumlah 56 butir, 17 klip plastik masing-masing berisi 8 butir pil trex jumlah 136 butir pil, 1 klip plastik berisi 4 butir pil trex dan 2 pak klip plastik kosong.” Terangnya
Atas Keterangan Kasubbag Humas Iptu Nanang Priyambodo menjelaskan bahwa Tim Opsnal Satnarkoba mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran obat-obatan jenis Pil trex.
Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan tersangka ( HY ) berikut barang bukti pil trex.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,“ kata Iptu Nanang. “(dra / mito )