By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Kabid Binamarga Kota Pasuruan Tidak Terapkan PERPRES NO 16 Tahun 2018
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Pasuruan > Kabid Binamarga Kota Pasuruan Tidak Terapkan PERPRES NO 16 Tahun 2018
Kabar DaerahPasuruan

Kabid Binamarga Kota Pasuruan Tidak Terapkan PERPRES NO 16 Tahun 2018

Last updated: 6 April 2019 10:46
masan
Share
2 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM – PASURUAN. Dalam pekerjaan yang menggunakan dana pemerintah ataupun APBN sudah harus mengikuti standart aturan yang ada, dalam hal ini merujuk peraturan PEPRES NO.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Oleh karena Di dalam PEPPRES no.16 ini telah jelas mengatur semua tahapan dari perencanaan sampai selesainya suatu pekerjaan.

Namun PEPRES NO.16 ini tidak berlaku di Kota Pasuruan, sebab ada pekerjaan dari Pemerintah Kota pasuruan yang masih dalam masa Pemeliharaan dan masih menjadi tanggung jawab pihak  Penyedia barang/jasa atau CV/PT namun sudah di perbaiki sendiri oleh Dinas terkait.

Ini terbukti dengan pekerjaan trotoar jalan di jalan Patiunus, Kelurahan Krampyangan, Kecamatan Bugul Kidul, tepatnya di depan toko BASHMALAH. Senin 01 April 2019, pada pukul 15.00 WIB ada perbaikan yang di lakukan oleh Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) Kota Pasuruan padahal pekerjaan itu baru selesai pada akhir Tahun Anggaran 2018 dan masih tanggung jawab pihak Penyedia Barang/Jasa atau CV/PT yang ngerjakan Pekerjaan tersebut.

Dan itu sudah jelas dengan adanya jaminan pemeliharaan dalam PEPRES No.16 Tahun 2018, pada BAB V ,PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA, pada pasal 30 yang menyebutkan : Jaminan Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: 
a. Jaminan Penawaran; 
b. Jaminan Sanggah Banding; 
c. Jaminan Pelaksanaan; 
d. Jaminan Uang Muka; dan 
e. Jaminan Pemeliharaan.

Juga di jabarkan lagi pada pasal 35, maka dari itu seharusnya perawatan yang di lakukan dinas menjadi pertanyaan sebab itu sudah seharusnya menjadi tanggung jawab penyedia barang/jasa atau CV/PT (rekanan).

Saat beraudience dengan Akung Nojanto Sodiq Nuch, ST. MT. Selaku Kabid (Kepala Bidang) Binamarga, PUPR Kota Pasuruan, “memang untuk perbaikan itu (seperti yang tertera di atas, red) seharusnya masih tanggung jawab pihak rekanan (CV/PT).”

“Waktu memperbaiki itu pihak dinas yang ada di lapangan hanya menindak lanjuti laporan dari bawah, karena yang di lapangan selalu keliling.” Pungkasnya.

Tapi dengan ini berarti PEPRES No.16 Tahun 2018 tidak di terapkan di Kota Pasuruan, lalu ada tendensi apa dengan pihak CV/PT (Rekanan) dengan Dinas sebab yang masih menjadi tanggung jawab CV/PT (Rekanan) malah di bebankan ke Dinas.(Met) 

You Might Also Like

Gerakan Pangan Murah Polri, Polres Pasuruan Berhasil Salurkan 45 Ton Beras untuk Masyarakat

*Pelayanan Samsat dan Satpas Polres Pasuruan Kota Profesional dan Bebas Pungli

Reses di Bulan Puasa, Ketua DPRD Pasuruan Tampung Aspirasi Warga Bulusari

Jama’ah Umroh Dari Rumah Dinas, 2 Diantaranya Biaya Dari Wabup DR H Djoko Susanto SH.MH

Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW, Warga Dusun Kaligading Desa Sumberkerto Gelar Sholawat Nariyah Indonesia

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Pemkab.Boalemo Kunker Di Pemkab. Sidoarjo
Next Article Sinergitas Prajurit Brigif 20/3 Kostrad Bersama Masyarakat Laksanakan Pembersihan Jalan Kampung Tipuka
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?