LINTASMATRA.COM – PASURUAN. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan telah mengamankan atau kap 1 (satu) orang diduga menjual atau mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet, Selasa (9/4/2019) sekitar pukul 19.00 Wib.
Tersangka berinisial SA Bin SD (47) di bekuk di rumahnya sendiri, di Jalan Tengiri Rt 07 rw 03, Kelurahan Bendomunggal, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Propinsi Jawa Timur.
Modus Operandi, Terlapor diamankan diduga sesaat menjual atau mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 1.528 (seribu empat ratus dua puluh delapan) butir tablet warna putih jenis Zenith, 2.800 (dua ribu delapan ratus) butir tablet warna putih logo Y, 14 (empat belas) grenjengan rokok berisi 5 butir tablet warna putih logo Y, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 450.00,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) pak klip plastik besar, 1 (satu) kaleng bekas rokok merk Gudang garam dan 1 (satu) HP warna hitam merk OPPO serta kartu IM3.
Sementara Kasatreskoba Polres Pasuruan AKP Nanang SH, menjelaskan bahwa tersangka mengaku sudah 4 bulan menjalankan bisnis barang haram ini, dalam sehari tersangka memperoleh keuntungan rata – rata Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah.
Masih Kasatreskoba, tersangka juga mengaku kalau barang haram tersebut pembelinya kebanyakan anak punk. Sedangkan alasan tersangka menjual barang haram ini buat tambahan hidup sehari – hari untuk menghidupi 4 orang anak. Pekerjaan ini dilakukannya lantaran suaminya kerja proyek dan jarang pulang.
Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.(Red/Mbon)