Tiga Pelaku Manipulasi Data Online di Ringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo

0

LINTASMATRA.CON – SIDOARJO. Satreskrim Polres Sidoarjo mengungkap kasus penipuan memanipulasi data online yang mengatasnamakan salah satu hotel ternama di Sidoarjo.Ketiga pelaku tersebut adalah M. Muchlis (29),M.Yasir (23) dan Rachman Rachim (31).Ketiganya berasal dari Balikpapan yang saat ini ketiganya masih mendekam di penjara lapas Balikpapan dalam kasus narkoba ujar Haris.

Kasatreskrim Polres Sidoarjo Kompol M. Haris saat Press Relese mengungkapkan bahwa awal kejadian berasal dari laporan The Sun Hotel Sidoarjo Jl. Pahlawan sekitar bulan Desember 2018 hingga Januari 2019, dan ada beberapa customer datang ke Frond Office The Sun Hotel Sidoarjo yang mengaku telah melakukan reservasi pemesanan kamar hotel dari The Sun Hotel Sidoarjo melalui nomor Handphone/ WA 081345917XXX ( nomor HP milik tersangka RR) yang tertera di dalam akun Google atas nama Sun City Hotel.
Dan lanjutnya para customer ini berbicara via handphone yang diterima langsung oleh tersangka RR mengaku sebagai karyawan dari The Sun Hotel Sidoarjo,kemudian tersangka RR membuat invoice palsu dari The Sun  Hotel Sidoarjo dengan menggunakan aplikasi invoice templete di HP milik tersangka sehingga para customer percaya dan kemudian disuruh mentransfer uang ke rekening CIMB Niaga dengan nomor 7617 78328XXX atas nama Abdullah Husin Ibrahim yang mana e-banking tersebut dioperasikan oleh tersangka AMM dengan menggunakan HP miliknya.
Dan uang yang sudah ada di transfer ke rekening BCA dengan nomor rekening 78 25245XXX atas nama Saswinto yang mana m-banking dioperasikan menggunakan HP milik tersangka RR dan juga tersangka MY berperan juga beberapa kali sebagai penerima telepon dari customer yang akan melakukan reservasi kamar hotel. 
Hasil dari penipuan tersebut oleh pelaku digunakan untuk judi online dan untuk kegiatan keseharian di lapas Balikpapan ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain adalah 12 lembar Print Out Screenshoot percakapan WA  dengan nomor 08134 5917XXX,10 buah File Screenshot Akun Google atas nama Sun City Hotel,10 lembar Print Out File Screenshoot Akun Google atas nama Sun City Hotel,1 buah Handphone merk Samsung J3 Pro warna hitam yang dipasang 2 sim card Axis nomor 081314 0260XXX dan sim card Telkomsel dengan nomor 08134 5917XXX milik tersangka (RR),1 buah Handphone merk Samsung J3 Pro warna hitam yang terpasang 1 sim card Telkomsel dengan nomor 082154502XXX milik (AMM),1Handphone merk Oppo A37 warna Gold milik(MY),1 buah buku tabungan Bank BCA nomor rekening 7825245XXX atas nama S,1kartu ATM BCA nomor 5374 1228942XXX.Akibat perbuatan tersangka para korban mengalami kerugian sekitar 27 juta sampai 30 juta.
“Ketiga tersangka dikenakan pasal 51 ayat(1)jo pasal 35 dan atau pasal 45 ayat(2)jo pasal 28 UURI no19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI no11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal 12 dan 6 tahun penjara” pungkas Harris.Karena ketiga pelaku masih menjalani hukuman di Lapas Balikpapan, pihaknya akan memproses hukum pelaku setelah keluar dari lapas Balikpapan.”Sambil mencari bukti kami tetap koordinasi dengan pihak terkait,” pungkasnya.(ES).

Leave A Reply

Your email address will not be published.