Satpol PP Turunkan Baliho Klaim Kemenangan Prabowo – Sandi Di Bekasi
LINTASMATRA.COM BEKASI. Satpol PP kota Bekasi menurunkan baliho yang mengklaim kemenangan pasangan Capres – Cawapres 02 Prabowo – Sandi. Penurunan baliho tersebut karena dianggap melanggar Perda kota Bekasi. Disampaikan kepada media, Selasa ( 7/5/2019 ) oleh Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing, penurunan baliho itu dilakukan oleh para petugas dari Kepolisian, Satpol PP, TNI, dan Panwascam. Kompol Erna Ruswing mengatakan,“ telah dilaksanakan penurunan baliho ucapan selamat atas terpilihnya Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Sandiaga Uno menjadi Presiden dan Wakil Presiden dibeberapa tempat ”.
Ada tiga tempat penurunan baliho yang dilakukan oleh petugas pada hari Minggu ( 5/5/2019 ). Ketiga baliho yang diturunkan, berada di jalan Sultan Agung Medan Satria dua titik yaitu didepan Masjid Darul Muslimin dan didepan PT Denyo. Satu titik lagi ada di Pondok Ungu tepat diseberang Naga Swalayan. Kompol Erna menambahkan, baliho baliho itu diturunkan karena melanggar Perda Kota Bekasi.
Selain itu juga belum ada pengumuman resmi dari KPU yang memenangkan salah satu pasangan Capres – Cawapres. “ Baliho diturunkan karena melanggar Perda. Mereka tidak berkoordinasi dengan pihak Pemda, dan menyangkut pengumuman resmi dari KPU juga belum ada. Sehingga dari Satpol PP akhirnya menurunkan baliho baliho itu,“ ujar Kompol Erna. Masih kata Kompol Erna,” Pelaksanaan penurunan baliho berjalan sangat kondusif. Dan petugas saat ini masih terus menyisir baliho dan spanduk yang tidak berijin “. ( Goes )