Dua ASN Pemkab Situbondo Terancam Dipecat gara – gara Korupsi

0

Situbondo, ” Kamis, 16 Mei 2019 Editor : Armito

LINTASMATRA.COM – SITUBONDO. Di lingkungan Pemkab Situbondo Jawa timur, dua ASN Terancam dipecat dari Jabatannya, dengan keterlibatan kasus Korupsi penyalagunaan anggaran dana DBHCT 2015 lalu.

Anggaran Dana DBHCT yang di Korupsi oleh,’Kusnin, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) mencapai Rp 220 juta. Untuk sangsi yang diberikan pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat dari jabatan Kepegawaian. Hal yang sama yang dilakukan, Ika Wahyuli, staf Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Situbondo, atas terlibat kasus korupsi uang persediaan (UP) DPRD Kabupaten Situbondo tahun 2017 lalu, sebesar Rp 400 juta lebih. Keduanya, yakni Kusnin divonis selama 1,6 tahun  kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan  Tipikor Surabaya,

Sedangkan Ika Wahyuli divonis selama 3,6 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Dijelaskan Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Kepangkatan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemkab Situbondo, Moh Hasan mengatakan, sebetulnya ada tiga ASN Pemkab Situbondo yang terlibat dalam  kasus korupsi. Bahkan, ketiga ASN tersebut sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Namun ASN bernama Khusnul Khotimah menyatakan banding atas putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya tersebut. “Untuk sementara, sesuai prosedur kepegawaian kami hanya bisa memproses pemecatan dua ASN yang tidak melakukan banding tersebut yakni,” Kusnin dan Ika

Wahyuli.”Sampainya. Akan tetapi, Hasan menegaskan, namun untuk memproses pemecatan dua ASN yang terlibat dalam  kasus korupsi tersebut, pihaknya masih menunggu putusan pengadilan Tipikor Surabaya yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau (inkracht). “Meski berdasarkan informasi dari bagian hukum Pemkab Situbondo, majelis hakim pengadilan tipikor Surabaya diketahui sudah sekitar 1 bulan lalu, menjatuhkan vonis terhadap dua ASN tersebut. Namun hingga kini, kami belum menerima salinan putusan inkrah pengadilan Tipikor tersebut,”pungkas Hasan. ( mito )

Leave A Reply

Your email address will not be published.