By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Dua ASN Pemkab Situbondo Terancam Dipecat gara – gara Korupsi
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Situbondo > Dua ASN Pemkab Situbondo Terancam Dipecat gara – gara Korupsi
Situbondo

Dua ASN Pemkab Situbondo Terancam Dipecat gara – gara Korupsi

Last updated: 18 Mei 2019 03:25
Hariyanto SH
Share
2 Min Read
SHARE

Situbondo, ” Kamis, 16 Mei 2019 Editor : Armito

LINTASMATRA.COM – SITUBONDO. Di lingkungan Pemkab Situbondo Jawa timur, dua ASN Terancam dipecat dari Jabatannya, dengan keterlibatan kasus Korupsi penyalagunaan anggaran dana DBHCT 2015 lalu.

Anggaran Dana DBHCT yang di Korupsi oleh,’Kusnin, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) mencapai Rp 220 juta. Untuk sangsi yang diberikan pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat dari jabatan Kepegawaian. Hal yang sama yang dilakukan, Ika Wahyuli, staf Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Situbondo, atas terlibat kasus korupsi uang persediaan (UP) DPRD Kabupaten Situbondo tahun 2017 lalu, sebesar Rp 400 juta lebih. Keduanya, yakni Kusnin divonis selama 1,6 tahun  kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan  Tipikor Surabaya,

Sedangkan Ika Wahyuli divonis selama 3,6 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Dijelaskan Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Kepangkatan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemkab Situbondo, Moh Hasan mengatakan, sebetulnya ada tiga ASN Pemkab Situbondo yang terlibat dalam  kasus korupsi. Bahkan, ketiga ASN tersebut sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Namun ASN bernama Khusnul Khotimah menyatakan banding atas putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya tersebut. “Untuk sementara, sesuai prosedur kepegawaian kami hanya bisa memproses pemecatan dua ASN yang tidak melakukan banding tersebut yakni,” Kusnin dan Ika

Wahyuli.”Sampainya. Akan tetapi, Hasan menegaskan, namun untuk memproses pemecatan dua ASN yang terlibat dalam  kasus korupsi tersebut, pihaknya masih menunggu putusan pengadilan Tipikor Surabaya yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau (inkracht). “Meski berdasarkan informasi dari bagian hukum Pemkab Situbondo, majelis hakim pengadilan tipikor Surabaya diketahui sudah sekitar 1 bulan lalu, menjatuhkan vonis terhadap dua ASN tersebut. Namun hingga kini, kami belum menerima salinan putusan inkrah pengadilan Tipikor tersebut,”pungkas Hasan. ( mito )

You Might Also Like

Momen Kedekatan Panglima TNI Bersama Pasukan Multi Nasional Pada Latihan Super Garuda Shield 2024

Pangdivif 2 Kostrad Turut Dampingi Panglima TNI Dalam Peninjauan Latgabma Super Garuda Shield 2024

Asops Kasdivif 2 Kostrad Resmi Tutup Latma Ksatria Warrior 2024

Pangkostrad dan Pangdivif 2 Kostrad Terima Brivet Kehormatan Astros Yonarmed 1/AY Kostrad

STOP PERS !!!

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Tiga Instansi Optimis Kebijakan _One Way_ Mampu Atasi Kepadatan Saat Mudik
Next Article Disperindag Situbondo bersama tim Gabungan LKI Gelar Inspeksi ke toko retail dan toko Swalayan
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?