
Situbondo,” Jum’at, 17 Mei 2019 Editor : Armito
LINTASMATRA.COM – SITUBONDO. Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag ) Situbondo bersama Lembaga Konsumen Indonesia (LKI) dan anggota Kepolisian, menggelar razia ke sejumlah toko retail dan swalayan di Kabupaten Situbondo. Kamis (16/05/2019).
Tim gabungan berhasil menemukan kaleng minuman yang tidak layak atau rusak dan tidak layak untuk di konsumsi, olehnya barang tersebut disuruh retur sama perusahaannya. Tim Gabungan menyarankan kepada pemilik toko agar barang dagangannya selalu di kontrol, kalau sudah rusak jangan di jual dan segerah mengembalikan pada perusahaannya, apabila nantinya masih terjadi akan diambil tindakan. Untung saja yang ditemukam berupa minuman dikemas kaleng dan itupun tidak kadaluarsa hanya kalengnya peok, tapi itu tetap berbahaya sebab akan mengeluarkan bahan kimia yang berbahaya,” ujar Hevin Switerson, Kasi Pengawasan dan Kemetrologian, Disdagin Situbondo Pihaknya selain melakukan inspeksi ke pasar modern dan tradisional, tim juga menyasar ke Stasiun Pengangkutan dan Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE) di Kecamatan Kapongan untuk mengetahui bejana ukur yang digunakan sesuai dengan standar regulasi.
Disana tim tidak menemukan pelanggaran. Baik alat ukur takaran BBM kapasitas 20 liter termasuk elpiji, semuanya sesuai dengan standar aturan yang berlaku,” Pungkas tim. ( mito ) *