Di Duga Kuat Kepala Desa Randupitu Kerap Sekali Melakukan Pungli Camat Gempol Tutup Mata

0

LINTASMATRA.COM – PASURUAN. Masyarakat Desa Radupitu Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan atas banyaknya pungutan liar (Pungli). Dari keterangan korban yang merasa di rugikan Makali warga Dusun Barat Desa Randupitu Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan oleh Oknum perangkat Desa yang berinisial Rudi yang mengatas namakan Kepala Desa telah memungut biaya untuk melihat Leter.C Desa untuk di foto coppy sebesar 1,5juta.

Ini sudah merupakan penyimpangan aturan yang melanggar ketentuan Undang – Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 yang direvisi menjadi Undang – Undang Tipikor Nomor 20 tahun 2001 Pasal 5 ayat (1) dan (2), pasal 12E dan pasal 23 yang dilakukan oleh Oknum Perangkat Desa Randupitu Rudi. Saat itu Makali adalah salah satu (korban) datang ke Balai Desa hendak mendapatkan Foto coppy Leter.C Desa atas pemilik tanah dengan maksud mau membuat sertifikat.

Akan tetapi setelah menemui salah satu perangkat Desa Rudi mengatakan kalau mau melihat Leter.C harus membayar administrasi sebesar 1.5 juta rupiah, itu sudah aturan Desa “Ungkap Rudi yang mengatas namakan Kepala Desa. Dari hasil konfirmasi tim lintasmatra.com bahkan Rudi dengan jelas mengucap memang mengakui kalau dirinya telah memungut uang sebesar Rp.1.500.000,- untuk foto coppy Leter.C.Atas Perintah Kepala. Desa Randupitu” Ungkap Rudi”.

Kenapa Anehnya  Kepala Desa Randupitu H.Sodik Widodo dengan adanya Pungli tersebut mengatakan secara tertulis kepada tim media lintasmatra.com bahwa tarikan sebesar Rp. 1.500.000,- sudah hal yang biasa bahkan sudah merupakan biasa dan menjadi hukum adat yang tidak tertulis sejak Pemerintahan Desa Randupitu berdiri.

Ridwan selaku Camat Gempol Kabupaten Pasuruan ketika di temui di kantornya mengatakan bahwa kasus Pungli di Desa Randupitu sudah clear dan sepertinya Camat menutup- nutupi kasus Pungli tersebut. Dari temuan serta jawaban yang berlawanan dengan Undang- Undang Tipikor Nomor 20 tahun 2001 Pasal 5 ayat(1) dan (2), pasal 12E dan pasal 23 yang telah terjadi di Pemerintahan Desa Randupitu Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan berharap pada Instansi Pemerintah Terkait serta Penegak Hukum segera bertindak tegas atas adanya Pungli yang sudah di jadikan hukum adat oleh Kepala Desa Randupitu H.Sodik Widodo. Kami dan awak media lintasmatra.com akan melaporkan secara resmi kepada pihak berwajib supaya kejahatan pungli yang sudah di himbau dan diterapkan bisa menjadi kebijakan pemerintah untuk segera mengadili dengan kebijakan pemerintah yang ada.( Ambon/Fendik/Imron ).Bersambung…

Leave A Reply

Your email address will not be published.